Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mobil Dinas
PPATK: Aliran Dana Kemenakertrans Untuk Beli Mobil
Friday 09 Sep 2011 12:29:40
 

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan empat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Temuan ini terkait dengan kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Laporan dari empat penyedia jasa keuangan yang terdiri dari tiga bank dan lembaga keuangan nonbank. "Transaksi tertinggi untuk kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut dia, PPATK menemukan dugaan pelaku suap dalam kasus Kemenakertrans menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Penerima aliran dana itu diduga membeli kendaraan bermotor berupa kendaraan roda empat yang terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Toyota Harrier, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, dan satu Honda Jazz.

"Saat ini PPATK masih mendalami terkait kasus tersebut dengan bekerja sama, khususnya dengan penyidik KPK yang sedang menangani kasus dimaksud," jelas Subintoro

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dhanarwati. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/8) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang Rp 1,5 juta dalam dus dari sebuah ruangan kantor Ditjen P4T itu.

Ketiganya ditangkap lantaran dugaan suap untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan pemberian tahap pertama dari Rp 7,3 miliar untuk memuluskan pencairan dana program tersebut senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan APBN-P tahun 2011.(mic/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2