Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mobil Dinas
PPATK: Aliran Dana Kemenakertrans Untuk Beli Mobil
Friday 09 Sep 2011 12:29:40
 

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan empat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Temuan ini terkait dengan kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Laporan dari empat penyedia jasa keuangan yang terdiri dari tiga bank dan lembaga keuangan nonbank. "Transaksi tertinggi untuk kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut dia, PPATK menemukan dugaan pelaku suap dalam kasus Kemenakertrans menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Penerima aliran dana itu diduga membeli kendaraan bermotor berupa kendaraan roda empat yang terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Toyota Harrier, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, dan satu Honda Jazz.

"Saat ini PPATK masih mendalami terkait kasus tersebut dengan bekerja sama, khususnya dengan penyidik KPK yang sedang menangani kasus dimaksud," jelas Subintoro

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dhanarwati. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/8) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang Rp 1,5 juta dalam dus dari sebuah ruangan kantor Ditjen P4T itu.

Ketiganya ditangkap lantaran dugaan suap untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan pemberian tahap pertama dari Rp 7,3 miliar untuk memuluskan pencairan dana program tersebut senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan APBN-P tahun 2011.(mic/ind)



 
   Berita Terkait > Mobil Dinas
 
  PPATK: Aliran Dana Kemenakertrans Untuk Beli Mobil
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2