JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan empat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Temuan ini terkait dengan kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Laporan dari empat penyedia jasa keuangan yang terdiri dari tiga bank dan lembaga keuangan nonbank. "Transaksi tertinggi untuk kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut dia, PPATK menemukan dugaan pelaku suap dalam kasus Kemenakertrans menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Penerima aliran dana itu diduga membeli kendaraan bermotor berupa kendaraan roda empat yang terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Toyota Harrier, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, dan satu Honda Jazz.
"Saat ini PPATK masih mendalami terkait kasus tersebut dengan bekerja sama, khususnya dengan penyidik KPK yang sedang menangani kasus dimaksud," jelas Subintoro
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dua pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dhanarwati. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (25/8) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang Rp 1,5 juta dalam dus dari sebuah ruangan kantor Ditjen P4T itu.
Ketiganya ditangkap lantaran dugaan suap untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan pemberian tahap pertama dari Rp 7,3 miliar untuk memuluskan pencairan dana program tersebut senilai Rp 500 miliar yang telah dianggarkan APBN-P tahun 2011.(mic/ind)
|