JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya aliran dana diluar batas kewajaran oleh sejumlah anggota partai politik. Temuan transaksi mencurigakan itu, sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti.
"Sudah (dilaporkan dan ada)di KPK. Bahkan, belakangan nama orang tersebut kerap disebut di Pengadilan Tipikor. Anda (wartawan-red) tahulah yang kami maksud,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta, Senin (13/2).
Ketika ditanya lebih lanjut dengan pihak yang dimaksudkannya itu, Yusuf malah enggan menyebut nama serta partai tersebut. Alasannya, jika disebutkan namanya akan membunuh karakter yang bersangkutan. "Saya tidak bisa sebut, sebab tidak hapal namanya. Ada ukuran besar-kecilnya, tapi ada,” tandasnya.
Namun, Yusuf mengakui dalam kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda. Indonesia, setidaknya ada sembilan aliran dana mencurigakan milik Nazaruddin. "Siapa saja, saya lupa. Tapi kami kirim (ke KPK) ada sembilan (nama) yang mencurigakan (menerima aliran dana) tersebut,” tandasnya.
Menurut dia, sembilan aliran dana Nazaruddin sudah termasuk kasus yang membelitnya sekarang, yakni kasus wisma atlet SEA Games. Sedang sisanya saat ini masih dalam pengungkapan KPK. "Kami tidak secara rinci, itu yang kami sebut saja. KPK yang lebih mengerti, karena yang melakukan penyidikan kasus itu,” imbuh Yusuf .
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Uang itu diduga berasal dari suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 lalu.
Pembelian saham itu dibeli perusahaan Nazaruddin, yakni PT Permai Group melalui Mandiri Securitas. Uang tersebut diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT Duta Graha Indah (DGI). Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU Nomor 8/2010 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Tidak hanya dijerat dengan pasal dalam UU TPPU, Nazaruddin yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet yang dikaitkan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (dbs/spr)
|