Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PPATK
PPATK: Anggota Parpol Lakukan Transaksi Mencurigakan
Monday 13 Feb 2012 21:02:20
 

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya aliran dana diluar batas kewajaran oleh sejumlah anggota partai politik. Temuan transaksi mencurigakan itu, sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti.

"Sudah (dilaporkan dan ada)di KPK. Bahkan, belakangan nama orang tersebut kerap disebut di Pengadilan Tipikor. Anda (wartawan-red) tahulah yang kami maksud,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta, Senin (13/2).

Ketika ditanya lebih lanjut dengan pihak yang dimaksudkannya itu, Yusuf malah enggan menyebut nama serta partai tersebut. Alasannya, jika disebutkan namanya akan membunuh karakter yang bersangkutan. "Saya tidak bisa sebut, sebab tidak hapal namanya. Ada ukuran besar-kecilnya, tapi ada,” tandasnya.

Namun, Yusuf mengakui dalam kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda. Indonesia, setidaknya ada sembilan aliran dana mencurigakan milik Nazaruddin. "Siapa saja, saya lupa. Tapi kami kirim (ke KPK) ada sembilan (nama) yang mencurigakan (menerima aliran dana) tersebut,” tandasnya.

Menurut dia, sembilan aliran dana Nazaruddin sudah termasuk kasus yang membelitnya sekarang, yakni kasus wisma atlet SEA Games. Sedang sisanya saat ini masih dalam pengungkapan KPK. "Kami tidak secara rinci, itu yang kami sebut saja. KPK yang lebih mengerti, karena yang melakukan penyidikan kasus itu,” imbuh Yusuf .

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Uang itu diduga berasal dari suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 lalu.

Pembelian saham itu dibeli perusahaan Nazaruddin, yakni PT Permai Group melalui Mandiri Securitas. Uang tersebut diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT Duta Graha Indah (DGI). Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU Nomor 8/2010 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Tidak hanya dijerat dengan pasal dalam UU TPPU, Nazaruddin yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet yang dikaitkan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait > PPATK
 
  PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
  PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
  Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
  Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
  PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2