Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PPATK
PPATK: Anggota Parpol Lakukan Transaksi Mencurigakan
Monday 13 Feb 2012 21:02:20
 

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya aliran dana diluar batas kewajaran oleh sejumlah anggota partai politik. Temuan transaksi mencurigakan itu, sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti.

"Sudah (dilaporkan dan ada)di KPK. Bahkan, belakangan nama orang tersebut kerap disebut di Pengadilan Tipikor. Anda (wartawan-red) tahulah yang kami maksud,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta, Senin (13/2).

Ketika ditanya lebih lanjut dengan pihak yang dimaksudkannya itu, Yusuf malah enggan menyebut nama serta partai tersebut. Alasannya, jika disebutkan namanya akan membunuh karakter yang bersangkutan. "Saya tidak bisa sebut, sebab tidak hapal namanya. Ada ukuran besar-kecilnya, tapi ada,” tandasnya.

Namun, Yusuf mengakui dalam kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda. Indonesia, setidaknya ada sembilan aliran dana mencurigakan milik Nazaruddin. "Siapa saja, saya lupa. Tapi kami kirim (ke KPK) ada sembilan (nama) yang mencurigakan (menerima aliran dana) tersebut,” tandasnya.

Menurut dia, sembilan aliran dana Nazaruddin sudah termasuk kasus yang membelitnya sekarang, yakni kasus wisma atlet SEA Games. Sedang sisanya saat ini masih dalam pengungkapan KPK. "Kami tidak secara rinci, itu yang kami sebut saja. KPK yang lebih mengerti, karena yang melakukan penyidikan kasus itu,” imbuh Yusuf .

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Uang itu diduga berasal dari suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 lalu.

Pembelian saham itu dibeli perusahaan Nazaruddin, yakni PT Permai Group melalui Mandiri Securitas. Uang tersebut diduga berasal dari kasus dugaan suap wisma atlet berkaitan dengan PT Duta Graha Indah (DGI). Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU Nomor 8/2010 jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Tidak hanya dijerat dengan pasal dalam UU TPPU, Nazaruddin yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet yang dikaitkan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait > PPATK
 
  PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
  PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
  Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
  Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
  PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2