Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

PPATK: Pejabat Pemda Banyak Lakukan Transaksi Mencurigakan
Tuesday 25 Oct 2011 23:26:45
 

Gedung PPATK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf berjanji untuk tetap menjaga independensi lembaga dari intevensi pihak mana pun. “PPATK akan menjaga independensinya. Saya sudah disumpah untuk hal itu,” kata dia kepada wartawan di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (25/10).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Muhammad Yusuf menjadi Ketua PPATK. Ia menggantikan Yunus Husein yang telah berakhir masa baktinya. Sebelum diangkat sebagai Ketua PPATK, Yusuf telah menjabat sebagai Direktur Hukum dan Regulasi pada lembaga intelijen keuangan tersebut.

Bekas anggota Korps Kejaksaan ini juga mengaku, tidak segan-segan untuk memberi laporan ke penyidik instansi penegak hukum, bila pihaknya menemukan transaksi mencurigakan milik aparat kejaksaan. "Kalau orang itu salah, saya tidak peduli. Jika tidak ditindaklanjuti, saya yang salah," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Yusuf juga meminta aparat berwenang menyikapi uang milik negara yang disimpang pejabat pemerintah daerah (Pemda) pada rekening pribadi. "Kami menemukan modus ada uang milik negara atau Pemda, tapi disimpan dalam rekening pribadi. Bahkan, trennya naik tiap tahun di beberapa daerah," jelas dia.

Dia mengatakan selain masuk rekening pribadi dana APBD itu, juga diinvestasikan atas nama pribadi pejabat Pemda seperti melalui SUN (Surat Utang Negara). "Pernah ada laporan Rp 12 miliar masuk SUN. Kami sudah laporkan ke polisi. Kami akan cari tahu, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum," tegasya lagi.

Pengakuan Yusuf ini dibenarkan mantan Ketua PPATK Yunus Husein. Ia menegaskan bahwa PPATK banyak menemukan dana APBD yang masuk ke rekening pejabat Pemda. "Pejabat pemda banyak menyalahgunakan wewenangnya itu. Paling banyak masuk ke rekening pribadi (pejabat). Tapi aparat berwenang yang telah kami laporkan, hingga kini belum juga bergerak," ungkap capim KPK tersebut.(tnc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2