JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi transaksi keuangan dalam pendanaan kampanye partai politik dan para calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2014. Untuk itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan peraturan pembatasan dana kampanye sebagai acuan.
"Kami akan melakukan monitoring, tentu tidak kepada setiap orang, tetapi transaksi keuangan," kata Yusuf saat ditemui usai rapat Panja Mafia Hukum dan Perpajakan yang digelar tertutup dengan Komisi III DPR, seperti dilansir dari viva.co.id.
Yusuf menjelaskan, PAATK akan mengawasi semua peredaran uang dalam Pemilu akan datang, baik itu transaksi yang dilakukan para caleg atau partai politik. Dengan pengawasan yang intensif tersebut, ia berharap pesta demokrasi akan datang di republik ini lebih baik dari sebelumnya. "Kami ingin negeri ini baik," katanya.
Sebelumnya, KPU pun menegaskan, para caleg harus melaporkan dana kampanye mereka. Jika tidak, KPU akan mencoret nama mereka dari daftar peserta pemilu legislatif.
Aturan KPU ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terbit September 2013.
Yang patut dicermati dalam aturan Nomor 17/2013 yang terdiri dari 48 pasal ini adalah tidak adanya ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten kota.(umi/vvc/bhc/rby) |