Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
PPATK Kantongi Nama Penerima Dana Hambalang
Monday 25 Jun 2012 14:13:10
 

Proyek Hambalang Sport Centre (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi di Sport Center Hambalang. Kabarnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengaku, sudah mengantongi nama-nama individu dan perusahaan yang menerima aliran dana Hambalang.

Dan saat ini, masih dalam penyelidikkan. Sehingga Yusuf enggan menyebutkan siapa saja induvidu dan perusahaan yang diduga mendapat aliran proyek triliunan tersebut.

"Kami belum bisa mengungkapkan apakah terkait dengan parpol atau lembaga. Sebentar lagi kami bisa menyimpulkan," katanya usai RDP dengan anggota Komisi III DPR RI, Senin (25/6).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengelar perkara pada tanggal (8/6), tetapi belum memutuskan untuk meningkatkan kasus ini penyidikan.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi, pihaknya masih mendalami temuan dari hasil penyelidikan yang ada baik dari keterangan pihak-pihak maupun data data yang lain.

Menurut Johan, pimpinan juga memperkuat tim dengan back up anggota tim, untuk mendalami hasil temuan sebelumnya. "Dalam waktu sepekan ke depan akan dilakukan gelar perkara kembali," jelasnya.

Namun, Ketua KPK Abraham Samad sudah berjanji bahwa dalam 1-2 pekan lagi kasus ini akan meningkat ke penyidikan. "Tunggu lah satu-dua minggu ini kemungkinan besar kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan tentunya sudah ada tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6 2012).

Proyek Hambalang menjadi perhatian publik. Karena proyek raksasa itu kerap disebut mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Bahkan Kamis 24 Mei lalu, Menpora Andi Mallarangeng diperiksa 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek Hambalang.

Namun, di tengah pembangunan dan pengusutan KPK, dua bangunan di proyek itu rubuh. Tanah yang berada di bawahnya ambles. (vnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2