Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PPATK
PPATK Laporkan 154 Perusahaan yang Terhubung Nazaruddin
Wednesday 17 Aug 2011 21:13:17
 

Yunus Husein (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 154 perusahaan dengan rapor keuangan bermasalah yang terhubung dengan tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Hal ini pun sudah dilaporkan kepada Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).

“Kami mencatat dan melaporkan 154 perusahaan dengan keuangan bermasalah dan terhubung dengan Nazaruddin. Tapi kami tdak bisa sebutkan. Jika Anda ingin tahu, tanya langsung lepada KPK. Semuanya sudah saya laporkan,” kata Ketua PPATK Yunus Husein kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8).

Perusahaan-perusahaan bermasalah itu, lanjut dia, ada yang bentuknya koorporasi dengan kepemilikan beberapa orang atau individu. Beberapa perusahaan Muhammad Nazaruddin juga ikut masuk dalam laporan PPATK itu. Yunus kembali enggan mengungkapnya. Alasannya sama dengan sebelumnya bahwa berkas nama-nama perusahaan sudah dilaporkan. “PPATK hanya melaporkan saja,” jelas calin pimpinan KPK ini.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya takkan pernah mengendurkan kinerja, meski banyak pihak yang meragukan indepensinya. Pembuktian independensi KPK ditunjukkan lewat prestasi kerja, bukan pernyataan serta janji. Ia pun meminta publik mengawal dan memperhatikan kinerja KPK dalam memproses kasus Nazaruddin. ”Independen atau tidak silahkan diamati saja,” tegasnya.

Mengenai pembatalan pemeriksaan Nazaruddin pada Senin (15/8) dan Selasa (16/8) lalu, menurut dia, karena kondisi yang bersangkutan masih belum memungkinkan. Tapi tim penyidik telah menjadwalkan memeriksanya lagi pada Kamis (18/8). “Sudah kami jadwalkan untuk kembali diperiksa besok (Kamis, 18/8-red)),” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya indikasi intervensi pihak luar terhadap KPK sempat merebak, karena batalnya pemeriksaan terhadap Nazaruddin serta dibatasinya akses kuasa hukum dan keluarga Nazaruddin untuk menjenguknya di Rutan Mako Brimob.

Sementara mengenai rekaman percakapan yang diduga membahas skenario pelenyapan nyawa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, kata Busyro, belum membahasnya. Begitu pula dengan untuk melaporkannya kepada Mabes Polri.

“Kami belum menindaklanjutinya, termasuk melaporkannya kepada Mabes Polri. Semua ini masih terkait dengan pemeriksaan internal dan strategi penyidikan kasus korupsi wisam atlet,” jelas mantan Kerya Komisi Yudisial ini.(mic/bie/spr)



 
   Berita Terkait > PPATK
 
  PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
  PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
  Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
  Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
  PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2