JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 154 perusahaan dengan rapor keuangan bermasalah yang terhubung dengan tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Hal ini pun sudah dilaporkan kepada Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK).
“Kami mencatat dan melaporkan 154 perusahaan dengan keuangan bermasalah dan terhubung dengan Nazaruddin. Tapi kami tdak bisa sebutkan. Jika Anda ingin tahu, tanya langsung lepada KPK. Semuanya sudah saya laporkan,” kata Ketua PPATK Yunus Husein kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/8).
Perusahaan-perusahaan bermasalah itu, lanjut dia, ada yang bentuknya koorporasi dengan kepemilikan beberapa orang atau individu. Beberapa perusahaan Muhammad Nazaruddin juga ikut masuk dalam laporan PPATK itu. Yunus kembali enggan mengungkapnya. Alasannya sama dengan sebelumnya bahwa berkas nama-nama perusahaan sudah dilaporkan. “PPATK hanya melaporkan saja,” jelas calin pimpinan KPK ini.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya takkan pernah mengendurkan kinerja, meski banyak pihak yang meragukan indepensinya. Pembuktian independensi KPK ditunjukkan lewat prestasi kerja, bukan pernyataan serta janji. Ia pun meminta publik mengawal dan memperhatikan kinerja KPK dalam memproses kasus Nazaruddin. ”Independen atau tidak silahkan diamati saja,” tegasnya.
Mengenai pembatalan pemeriksaan Nazaruddin pada Senin (15/8) dan Selasa (16/8) lalu, menurut dia, karena kondisi yang bersangkutan masih belum memungkinkan. Tapi tim penyidik telah menjadwalkan memeriksanya lagi pada Kamis (18/8). “Sudah kami jadwalkan untuk kembali diperiksa besok (Kamis, 18/8-red)),” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya indikasi intervensi pihak luar terhadap KPK sempat merebak, karena batalnya pemeriksaan terhadap Nazaruddin serta dibatasinya akses kuasa hukum dan keluarga Nazaruddin untuk menjenguknya di Rutan Mako Brimob.
Sementara mengenai rekaman percakapan yang diduga membahas skenario pelenyapan nyawa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, kata Busyro, belum membahasnya. Begitu pula dengan untuk melaporkannya kepada Mabes Polri.
“Kami belum menindaklanjutinya, termasuk melaporkannya kepada Mabes Polri. Semua ini masih terkait dengan pemeriksaan internal dan strategi penyidikan kasus korupsi wisam atlet,” jelas mantan Kerya Komisi Yudisial ini.(mic/bie/spr)
|