Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wakil Menkes
PPNI: Bersinergi Dalam Membangun Kesehatan Bersama
Friday 11 May 2012 22:17:17
 

Logo Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) (Foto: inna-ppni.or.id)
 
*PPNI memiliki peran penting dalam memastikan kinerja anggotanya, agar pasien mendapatkan pelayanan keperawatan yang aman, efektif, dan yang terbaik.

Jakarta (BeritaHUKUM.com) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi yang memiliki anggota terbesar di Indonesia, dimana anggotanya bekerja pada semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan, klinik keperawatan, dan sebagai tenaga administrasi kesehatan.

Seperti organisasi lainnya, PPNI berada dalam satu ruang bersama dengan seluruh jajaran kesehatan, dan jajaran lintas sektor terkait di pusat dan daerah. “Karena itu, PPNI saya harapkan agar bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kesehatan bersama, bahu membahu, menggalang kerja sama yang erat dalam mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya,” kata Wakil Menkes, Ali Ghufron Mukti saat membuka workshop dalam rangka Hari Perawat Sedunia di Jakarta, Jumat (11/5).

Workshop dengan tema Closing The Gap: From Evidence to Nursing Action to Achieve Quality of Nursing Services, menurutnya layak diselenggarakan mengingat pelayanan perawat dimanapun berada adalah budi yang mulia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan dan keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.
Praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu, perkembangan bidang pendidikan keperawatan saat ini perlu terus diselaraskan dengan perkembangan dibidang pelayanan di lapangan, sehingga akan dapat diperoleh harmonisasi antara pengembangan ilmu keperawatan di institusi pendidikan dengan penyelenggaraan praktik pelayanan keperawatan di lingkup pelayanan kesehatan, katanya.
Menurut Wamenkes, Evidence Based Practice sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan pasien dan efektivitas manajemen dalam pengelolaan pelayanan keperawatan. Evidence Based Practice diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bukti empiris dalam melaksanakan pelayanan.

Wamenkes pun berharap kepada segenap pengurus PPNI, dan seluruh perawat di Tanah Air, hendaknya selalu berupaya untuk meningkatkan wawasan dan motivasi mengenali berbagai evidence atau fakta yang ada di lapangan untuk mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan pelayanan.

Hendaknya perawat dapat menjadi pembaru di bidang pelayanan maupun pendidikan keperawatan, ucap dia.

Dalam memberikan pelayanan keperawatan, perawat mampu memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan masyarakat, termasuk juga agar perawat memberikan pelayanan keperawatan secara profesional melalui peningkatan analitik. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Wakil Menkes
 
  PPNI: Bersinergi Dalam Membangun Kesehatan Bersama
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2