Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kilang Minyak
PPRC TNI Latihan Amankan Obyek Vital Kilang Minyak di Tarakan
2016-03-31 21:09:28
 

PPRC TNI menggelar latihan siaga operasi pengamanan obyek vital pada hari Kamis (31/3) diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Tentara Nasional Indonesia (PPRC TNI) menggelar latihan siaga operasi pengamanan obyek vital nasional di Tarakan, Kalimantan Utara, yang telah diberangkatkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada hari Kamis (31/3) dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dengan Komandan PPRC TNI Pangdivif-1/Kostrad Mayjen TNI Sudirman.

PPRC TNI menggelar latihan setiap tahunnya di seluruh wilayah NKRI, kali ini digelar di wilayah barat tepatnya di Tarakan, Kalimantan Utara, karena terdapat kilang minyak yang merupakan obyek vital nasional. Latihan tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari, dimaksudkan jika ada ancaman, TNI sudah siap, mulai dari pola pengamanan, hingga mengatasi gangguan dalam operasi gabungan Darat, Laut dan Udara. Dalam latihan itu, satuan TNI, baik Kostrad, Kopassus, TNI AL dan TNI AU, termasuk Gugus Tempur Armada Kawasan Timur (Guspuraltim) terintegrasi dalam satu latihan.

Perlu diketahui bahwa PPRC TNI adalah pasukan pemukul TNI untuk menghadapi kondisi darurat di seluruh wilayah NKRI, yang bergerak atas keputusan pemegang otoritas politik. PPRC TNI merupakan pasukan gabungan yang terdiri beberapa unsur satuan dari tiap angkatan, diantaranya TNI AD sebagai Satuan Tugas Darat (Satgasrat) yang beranggotakan Brigade Infanteri Lintas Udara (Brigif Linud) dan Komandan Brigade sebagai Komandan Satgasrat. TNI AL sebagai Satuan Tugas Laut (Satgasla) yang beranggotakan dari Gugus Tempur Laut (Guspurla), Gugus Keamanan Laut (Guskamla) yang terdiri dari Komando Armada Barat dan Timur yang lengkap dengan unsur laut, tim pendarat (Marinir) dan lainnya serta TNI AU sebagai Satuan Tugas Udara (Satgasra) yang bernama Satuan Pelaksana Operasi Udara (Satlakopsud).

PPRC TNI bertugas melaksanakan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi, yakni menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik OMP maupun OMSP serta mencegah gangguan separatis dengan motto 'Cepat-Tepat-Singkat'.

Dalam pelaksanaan tugas pokok PPRC TNI memiliki fokus pada kekuatan wilayah darat tertentu guna melaksanakan operasi sendiri ataupun membantu pelaksanaan operasi yang dilaksanakan komando operasional TNI lainnya. Operasi tersebut meliputi operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.

Pada tugas operasi militer untuk perang PPRC TNI memiliki tugas lain, yaitu menahan dan mendisorganisasi kekuatan musuh atau lawan di wilayah darat tertentu dan menghancurkan atau mencegah infiltrasi musuh atau lawan di wilayah darat tertentu. Sementara pada operasi militer selain perang, PPRC TNI memiliki tugas sebagai penindak awal atau mencegah meluasnya gerakan separatis pengacau bersenjata dan melaksanakan penindakan terhadap terorisme bersenjata dalam batas kemampuan PPRC TNI.

Dalam mengemban tugas tersebut, PPRC TNI mempunyai pedoman yang sangat melekat, yaitu cepat dalam melaksanakan manuver atau gerakan. Selain itu, PPRC TNI mempunyai pedoman tepat dalam menuju sasaran dan wilayah tertentu serta singkat dalam proses dan waktu yang dibutuhkan.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kilang Minyak
 
  Permen ESDM No 35/2016: Pemerintah Beri Kesempatan Swasta Bangun Kilang Minyak
  Pemerintah Resmi Izinkan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI
  PPRC TNI Latihan Amankan Obyek Vital Kilang Minyak di Tarakan
  Indonesia Harus Segera Bangun Kilang Minyak Baru
  Dewan Energi Nasional : Pembuatan Kilang Minyak bukan Soal Untung Rugi Tapi untuk Ketahanan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2