Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
PPTK Ambo Tuo Menghindar Saat akan Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Proyek Listrik Mangkrak Long Apari
2016-07-15 06:16:59
 

Gedung kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Kalimantan Timur Kalimantan Utara.(Foto: BH /gaj)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Menghindarnya Ambo Tuo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Kelistrikan di Long Apari, Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menggunakan anggaran APBN 2015 senilai Rp 12 milyar yang dikerjakan PT. Soron Lewo dituding mangkrak hingga pertengahan tahun 2016, sehingga diduga terjadi penyimpangan yang berbau korupsi, selaku PPTK menghindar saat akan dikonfirmasi dengan alasan rapat.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek kelistrikan di Kecamatan Long Apari, Mahulu, Kaltim yang seharusnya sesuai dengan kontrak kerja pada tanggal 21 Mei 2015, dengan waktu 90 hari kerja, namun hingga Juni 2016 satu tiang pun dituding belum dipancang, sehingga diduga berbau korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah, sebagaimana diungkapkan oleh Thomas Ngau, Ketua LSM Lasan Tuyan pada, Selasa (7/6) lalu.

Proyek yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 senilai Rp 12.100.000.000,- Namun, kenyataan proyek yang dikerjakan KSO dengan 4 kontraktor dengan PT. Soron Lewo tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, tiang pancang dan kabel yang dibiarkan berhamburan tergeletak disamping rumah warga di Long Apari, terang Thomas.

Sebagai ketua LSM yang peduli pembangunan perbatasan, Thomas meminta aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi Kaltim maupun Kepolisian Polda Kaltim dapat melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus mangkraknya proyek yang menggunakan keuangan negara bermilyar rupiah tersebut, jelas Thomas Ngau selaku Ketua Umum Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan Kaltim kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Mangkraknya proyek dengan nomor kontrak no. 022.PJ/DAN 02 01/WK IKU/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dikerjakan KSO oleh empat kontraktor, PT. Soron Lewu PT. Cahaya Nurindah Permai, PT. Multi Cahaya Niaga Tama dan PT. Makmur Jaya, dengan waktu 90 hari kalender yang seharusnya sudah harus selesai pada Juli 2015, namun hingga bulan April saat pemberitaan pertama dari sumber LSM belum satupun pemasangan tiang pancang apalagi pemasangan instalasi kabelnya kerumah warga, sehingga pekerjaan yang berbau korupi tersebut, tegas Thomas.

Sementara, Deputi Manajer Pembakitan Listrik PLN Wilayah Kaltim dan Kaltara Ambo Tuo yang juga selaku PPTK proyek listrik senilai Rp 12 milyar Long Apari yang lokasinya berbatasan dengan negeri jiran Malaysia, sejak awal menghindar dengan mengatakan tidak lagi menangani proyek disana karena berada sebagai Deputi di Wilayah Kaltim Kaltara, sehingga melempar kepada pihak lain.

Sikap dari Ambo Tua selaku PPTK dalam proyek tersebut yang selalu mengindar saat akan dikonfirmasi tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat publik yang baik, sehingga patut diduga adanya 'kong kalikong' atau kerjasama antara Ambo Tuo selaku PPTK dengan PT Soron Lewo selaku kontraktor pelaksana, yang pekerjaannya dituding mangkrak hingga saat ini, sehingga patut diduga terjadinya adanya korupsi yang merugikan keuangan negara bermilyaran rupiah.

Hal yang tidak menyenangkan ditunjukkan Ambo Tua selaku Deputi Manajer Pembangkitan pada PLN Wilayah Kaltim - Kaltara yang di kantornya Jl MT Haryono Balikpapan pada, Kamis (14/7). Ketika pewarta melaporkan ke bagian Reception dan melaporkan padanya serta bagian humas mengatakan, Ambo Tuo selaku PPTK proyek tersebut sedang rapat dan diminta menunggu. Saat itu menunjukan waktu pukul 15.45 Wita, Pada pukul 14.30 Wita seorang staf humas kembali mengatakan, "bapaknya masih rapat, mau tunggu tapi agak lama," ujar staf Humas.

Pantauan pewarta pukul 17.00 Wita para karyawan bergegas pulang dan seorang stafnya yang mengaku rapatnya sudah selesai dari tadi dan berada di belakang dekat mushola. Ketika pewarta menanyakan kembali kepada Satpam, inisiatif seorang pengaman kantor yang mencarinya di ruangan lantai 3, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan mencarinya hingga keluar ruangan, namun tidak juga ditemukan.

"Maaf pak tadi saya sama-sama dari mushola, saya tadi keruangan dia di lantai 3 tapi masih ada tasnya beliau tidak ada, biasanya merokok disamping," ujar pengamanan kantor.

Anehnya, tak lama kemudian sekitar pukul 17.30 Wita, staf Humas yang tadi kembali mengatakan, maaf pak Ambo Tua masih rapat belum selesai, padahal sebelumnya seorang staf juga mengatakan tidak ada rapat atau pertemuan, sudah selesai pukul 14.30 Wita. Dan juga bagian keamanan mengatakan, saatnya sudah mau pulang tapi diruangan masih ada tas kerjanya. Menghindarnya PPTK saat akan di konfirmasi proyek yang menggunakan keuangan negara bermilyaran rupiah patut di pertanyakan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2