Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Upah Murah
PRP: Tolak Politik Upah Murah
Wednesday 19 Sep 2012 21:04:02
 

PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya persoalan yang diterima buruh belakangan ini menyebabkan buruh tersebut melakukan aksi mogok kerja. Aksi - aksi mogok ini didasari atas penerimaan upah yang tidak layak, pemberantasan serikat pekerja, union busting, outsourching, dan sebagainya.

PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja) pun angkat bicara. PRP dengan tegas mendukung aksi mogok nasional yang akan dilakukan buruh.

“Mendukung penuh rencana aksi mogok kerja nasional untuk menolak privatisasi, melawan union busting / pembrangusan serikat, penghapusan sistem kerja kontrak / outsourcing, serta menolak politik upah murah yang selama ini dipraktikkan oleh rezim neoliberal dan para pemilik modal”, tulis pihak PRP, melalui Ketua Nasional Sekretaris Jenderal Anwar Ma'ruf, dalam rilisnya yang diterima pewarta, Jakarta, Rabu (19/09).

Selama ini, PRP kerap berada di sebelah buruh untuk mendukung tindakan - tindakan para buruh yang menjadi korban di pabrik - pabriknya.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2