Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PRT
PRT di Hongkong Bisa Jadi Penduduk Tetap
Friday 30 Sep 2011 23:14:35
 

Pengunjung sidang Pengadilan Tinggi Konstitusi Hongkong merasa gembira atas putusan PRT bisa menjadi penduduk tetap di negara tersebut (Foto: Getty Images Photo)
 
HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi pembantu rumah tangga Indonesia di Hongkong merasa gembira. Hal berhubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang mengabulkan gugatan seorang pembantu Filipina, terkait peraturan yang tidak mengizinkan pembantu rumah tangga asing menjadi penduduk tetap.

Wakil Ketua Asosiasi TKI (ATKI) di Hongkong Iweng Karsiwen mengatakan, putusan ini telah lama ditunggu-tunggu. "Itu sudah menjadi tuntutan kita sejak lama, salah satu sikap diskriminasi pemerintah Hongkong," kata Iweng.

Seperti dikutip laman BBC, dengan putusan ini pembantu rumah tangga di Hongkong memiliki pilihan. "Tidak seperti dulu, karena pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi resident (penduduk tetap). Sekarang kami punya pilihan menjadi resident atau hanya bekerja di sini," tambahnya.

Iweng Karsiwen berharap putusan pengadilan ini bisa diterapkan secepatnya oleh pemerintah Hong Kong. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Hongkong pada Jumat (30/9) memutuskan peraturan yang melarang pembantu rumah tangga menjadi warga tetap itu, tidak konstitusional. Jumlah pembantu rumah tangga di Hongkong mencapai hampir 300.000. sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia.

Sebagian besar warga asing boleh mengajukan permohonan penduduk tetap bila memenuhi sejumlah syarat antara lain tinggal di sana sedikitnya tujuh tahun berturut-turut, tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi pembantu rumah tangga.

Dengan status warga tetap, kata Iweng Karsiwen, pembantu rumah tangga tidak terpaku pada satu profesi. "Kalau jadi permanent resident kita bisa berpindah pekerjaan, tidak harus menjadi pembantu rumah tangga," jelasnya. (bbc/sya)



 
   Berita Terkait > PRT
 
  Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
  Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
  Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
  Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
  Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2