HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi pembantu rumah tangga Indonesia di Hongkong merasa gembira. Hal berhubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang mengabulkan gugatan seorang pembantu Filipina, terkait peraturan yang tidak mengizinkan pembantu rumah tangga asing menjadi penduduk tetap.
Wakil Ketua Asosiasi TKI (ATKI) di Hongkong Iweng Karsiwen mengatakan, putusan ini telah lama ditunggu-tunggu. "Itu sudah menjadi tuntutan kita sejak lama, salah satu sikap diskriminasi pemerintah Hongkong," kata Iweng.
Seperti dikutip laman BBC, dengan putusan ini pembantu rumah tangga di Hongkong memiliki pilihan. "Tidak seperti dulu, karena pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi resident (penduduk tetap). Sekarang kami punya pilihan menjadi resident atau hanya bekerja di sini," tambahnya.
Iweng Karsiwen berharap putusan pengadilan ini bisa diterapkan secepatnya oleh pemerintah Hong Kong. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Hongkong pada Jumat (30/9) memutuskan peraturan yang melarang pembantu rumah tangga menjadi warga tetap itu, tidak konstitusional. Jumlah pembantu rumah tangga di Hongkong mencapai hampir 300.000. sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia.
Sebagian besar warga asing boleh mengajukan permohonan penduduk tetap bila memenuhi sejumlah syarat antara lain tinggal di sana sedikitnya tujuh tahun berturut-turut, tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi pembantu rumah tangga.
Dengan status warga tetap, kata Iweng Karsiwen, pembantu rumah tangga tidak terpaku pada satu profesi. "Kalau jadi permanent resident kita bisa berpindah pekerjaan, tidak harus menjadi pembantu rumah tangga," jelasnya. (bbc/sya)
|