Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
PT DGI Sebar Suap Hingga ke Pejabat Daerah
Friday 12 Aug 2011 17:10:20
 

Kantor PT DGI (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Ternyata tidak hanya kepada pejabat Kemenpora dan DPR, PT Duta Graha Indah (DGI) menebar success fee atas keberhasilannya menggarap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Namun, perusahaan itu juga membagikan sejumlah uang kepada pajabat daerah yang duduk dalam komite dan panitia pengadaan pembangunan proyek tersebut.

Demikian kesaksian 12 orang yang memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8). Para saksi tersebut mengakui uang itu diterima dari beberapa orang yang berbeda-beda yaitu Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan staf PT DGI Wawan Karmawan.

Uang itu dibagikan secara variatif sesuai dengan jabatannya. Nailainya ada Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta, hingga Rp 400 juta. “Saya dua kali terima duit. Yang pertama di rumah makan Padang di Plasa Senayan jumlahnya Rp 30 juta dan yang kedua Rp 50 juta di kantor saya,” kata Sekretaris Komite Pembangunan, Musni Wijaya.

Menurutnya, saat memberikan uang tersebut, Idris mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bantuan operasional. Selain Komite Pembangunan, uang juga mengalir ke Panitia Pengadaan Pembangunan Wisma Atlet. Namun, 12 saksi tersebut semuanya mengaku sudah mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK. Pengembalian dilakukan saat penyidik KPK menyidik kasus itu di Palembang.

Salah satu anggota panitia pengadaan Sahupi, mengatakan dirinya diberi uang Rp 25 juta oleh terdakwa Idris. Ia mengaku mengambil uang tersebut karena selama menjadi panitia pengadaan belum pernah memperoleh honor kerja. “Honor saya belum dibayar, jadi nsaya ambil uang dari PT DGI, saya kira ini pembayaran hukum yang belum dibayar itu,” ujarnya di hadapan hakim Tipikor.

Seperti diketahui, 12 saksi yang datang dari Palembang itu adalah Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet), Irhami (Asisten Administrasi Keuangan Komite), M Arifin (Ketua Panitia), Musni Wijaya (Sekertaris Komite), Amir Faizol (Bendahara Komite), Fazani Abdanie (asisten pelaksana), Aminuddin (Assiten Perencanaan), Anwar (Anggota Panitia), Heri Meita (Anggota Panitia), Sudarto (Anggota Panitia), Sahupi (Anggota Panitia), dan Darmayanti (Anggota Panitia).

Hadirkan Nazaruddin
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum El Idris, Tommy Sihotang meminta majelis hakim menghadirkan M Nazaruddin dalam persidangan. Mantan bendahar umum Partai Demokrat itu akan menjadi saksi yang meringankan bagi kliennya.

"Mengingat saudara Nazaruddin akan tiba di Tahah Air, kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Semua majelis dan publik tahu bahwa pembagian fee itu adalah atas permintaan Nazaruddin sendiri," kata Tomy.

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, yang berhak untuk menghadirkan saksi yang meringankan adalah penuntut umum. Sementara JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya juga berkepentingan untuk menghadirkan Nazarudin sebagai saksi, tetapi ia tak ingin berandai-andai untuk mendatangkannya. “Kmai akan usahakan,” tandasnya.

Pengacara Idris lainnya, Muhammad Assegaf mengatakan, pihaknya tidak mempertimbangkan apakah nantinya kesaksian Nazaruddin akan meringankan atau memberatkan kliennya. "Kami tidak usah berfikir meringankan atau tidak, tapi untuk kebenaran perlu Nazarudin didengar keterangannya. Yang terpenting kasus ini terbongkar," ujarnya seusai persidangan.(mic/spr)





 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2