Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PT KAI
PT KAI Tetap Kekeh Minta Tunda Eksekusi Lahan Gang Buntu di Medan
Wednesday 21 Aug 2013 08:20:46
 

Kariawan PT KAI dan Masyarakat Bergabung Demo Tolak Eksekusi Lahan Gang Buntu di PN Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Seratusan kariawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali melakukan aksi demontrasi terkait sengketa lahan eks PT KAI dengan pihak sawasta PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), yang telah di menangkan oleh PN Medan kepada PT ACK di lokasi di Jl. Jawa dan Jl. Madura, kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan sepanduk di depan Pengadilan Negeri Medan, sebagian berorasi sebagian lainya diuduk di trotoar jalan.

Menurut humas PT KAI Daops Medan Rapino kepada BeritaHUKUM.com bahwa, aksi kali ini di lakukan mendukung kawan-kawan kami yang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi dari PN Medan.

"Kami ingin dalam sidang pertama ini, agenda eksekusi di batalkan, karena kami sedang mengajukan proses (PK), selama proses hukum ini masih berlangsung, tidak ada eksekusi. Nanti setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung eksekusi bisa dilakukan," ujar Rupino, Selasa, (20/8).

Seperti diberitakan, PT Arga Citra Kharisma secara hukum telah menguasai tanah milik negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sebelumnya, dan kini tanah tersebut menjadi sengketa.

Menurut PT KAI tanah tersebut di klaim sebagai aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September tahun 1990, dan surat kepala Badan Pertanahan Nasional No. 530.22-134 tertanggal 9 Januari tahun 1991.

PT KAI membantah telah melimpahkan hak atas tanah kepada PT ACK, menurut mereka PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah tersebut dari PT KAI.
Akantetapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dengan mendirikan beberapa bangunan di tanah milik negara itu.

PT ACK sendiri telah mendirikan Pertamanan Kompleks Medan Center Point, diatasnya berdiri Hotel, Apartement, Office Medical Center, Super Mall, Convention Hall, Shop House, Kedua Kompleks Rumah Toko, Ketiga, Hotel Karibia, Ketiga, Rumah sakit Murni teguh Memorial Hospital.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2