MEDAN, Berita HUKUM - Seratusan kariawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali melakukan aksi demontrasi terkait sengketa lahan eks PT KAI dengan pihak sawasta PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), yang telah di menangkan oleh PN Medan kepada PT ACK di lokasi di Jl. Jawa dan Jl. Madura, kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.
Dalam aksinya, pendemo membentangkan sepanduk di depan Pengadilan Negeri Medan, sebagian berorasi sebagian lainya diuduk di trotoar jalan.
Menurut humas PT KAI Daops Medan Rapino kepada BeritaHUKUM.com bahwa, aksi kali ini di lakukan mendukung kawan-kawan kami yang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi dari PN Medan.
"Kami ingin dalam sidang pertama ini, agenda eksekusi di batalkan, karena kami sedang mengajukan proses (PK), selama proses hukum ini masih berlangsung, tidak ada eksekusi. Nanti setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung eksekusi bisa dilakukan," ujar Rupino, Selasa, (20/8).
Seperti diberitakan, PT Arga Citra Kharisma secara hukum telah menguasai tanah milik negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sebelumnya, dan kini tanah tersebut menjadi sengketa.
Menurut PT KAI tanah tersebut di klaim sebagai aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September tahun 1990, dan surat kepala Badan Pertanahan Nasional No. 530.22-134 tertanggal 9 Januari tahun 1991.
PT KAI membantah telah melimpahkan hak atas tanah kepada PT ACK, menurut mereka PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah tersebut dari PT KAI.
Akantetapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dengan mendirikan beberapa bangunan di tanah milik negara itu.
PT ACK sendiri telah mendirikan Pertamanan Kompleks Medan Center Point, diatasnya berdiri Hotel, Apartement, Office Medical Center, Super Mall, Convention Hall, Shop House, Kedua Kompleks Rumah Toko, Ketiga, Hotel Karibia, Ketiga, Rumah sakit Murni teguh Memorial Hospital.(bhc/put) |