Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
PT Patria Kamo Bayar Preman Rubuhkan Rumah Warga Desa
Friday 13 Jun 2014 13:39:32
 

Salah Satu rumah warga pelepasan area lahan Perkebunan Sawit PT. Patria Kamo di Desa Gajah Mentah, Kecamatn Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang dirubuhkan preman bayaran.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Perusahaan perkebunan sawit PT Patria Kamo terindikasi gunakan preman untuk hancurkan pemukiman penduduk, hal tersebut diduga dilakukan perusahaan tersebut setelah pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuat keputusan, membebaskan sekitar 300 Ha lahan yang di kuasai perusahaan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Para preman bayaran perusahaan itu, diduga kuat dibekingi oleh oknum- oknum polisi yang mendapat jatah bulanan dari perusahaan nakal tersebut. Menurut Usman (50) salah seorang warga pada tim awak media menyebutkan, "Desa Gajah Mentah di Kecamatan Sungai Raya ini sudah ada semenjak jaman penjajahan dulu, namun dengan hadirnya perusahaan sawit itu, Desa tersebut hanya tinggal nama, Desanya hilang,” ujar Usman.

Masih menurut warga, yang tinggal dalam wilayah Desa Gajah Mentah pada tim awak Media (11/6), Juhari, Iskandar, Ariadi, Anurdiansyah, Idris, Riduan, Alamsyah, Saipon, bahwa pelaku perusakan rumah warga, adalah orang bayaran dari pihak Perusahaan, masing-masing berinisial N alias kureng warga SNB Aceh, AP warga buket drien, D warga SNB Pase, D warga SNB Pase, P alias grondong warga Alue Rangan, P alias kontak warga Buket Drien, dan salah seporang pelaku lainnya satu mantan Kades (Gechik) Desa Buket Drien berinisial N,

Menurut Warga lagi, pada kejadian tersebut juga, "melibatkan oknum polisi berinisial A dari Polsek setempat, Para preman bayaran juga dikawal oleh oknum Polisi dan Brimob,” sebut warga lagi.

Dan Satgas Patriot Nasional (Patron) Aceh Timur Kasmidi S.IP pada, Jumat (13/6) pada awak Media ini menyebutkan, "kalau seperti ini perlakuan pihak perusahaan terhadap warga masyarakat, lebih baik perusahaan itu angkat kaki dari Aceh Timur, karena tidak ada mamfaat bagi masyarakat, yang ada warga sengsara, di tambah lagi perusahaan itu selain membayar preman juga diduga kuat membayar oknum penegak hukum untuk membeking para preman dari jajaran Polres Langsa dan Brobda Kompi Aramiah,” ujar Kasmidi.

Sementara, hingga berita ini di turunkan ke meja Redaksi, pihak perusahaan belum berhasil di konfirmasi terkait dugaan membayar preman dan oknum penegak hukum untuk menghacurkan rumah warga, bahkan Manager & Humas perusahaan tersebut tidak mengangkat Hendphone, saat di telpon tim awak media.(bhc/kar)





 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2