LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak jenis solar di wilayah Aceh, PT Pertamina telah menyurati semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.
"Setiap pembeli BBM Solar bersubsidi harus melengkapi administrasi sesuai keputusan mentri ESDM," Sales Exekutif PT Pertamina wilayah provinsi Aceh, Raka Pradipta Nandiwardhana menegaskan, Minggu (28/4).
Menurut Raka, kelangkaan itu dipicu akibat pemakaian bahan bakar solar yang tidak tepat sesuai peruntukanya. Pada umumnya yang terpantau di wilayah Aceh diantaranya di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang kendaraan angkutan industri dan pertambangan yang banyak menggunakannya.
Padahal sesuai dengan keputusan mentri ESDM, kendaraan angkutan umum industri tidak dibenarkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Untuk mengantisipasinya, Pertamina siap menjaga serta mengawasi kestabilan kuota BBM jenis solar bersubsidi di setiap SPBU.(bhc/sul) |