Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
PT Pertamina Siap Awasi Pasokan Solar di SPBU
Sunday 28 Apr 2013 16:33:12
 

Ilustrasi, SPBU Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak jenis solar di wilayah Aceh, PT Pertamina telah menyurati semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.

"Setiap pembeli BBM Solar bersubsidi harus melengkapi administrasi sesuai keputusan mentri ESDM," Sales Exekutif PT Pertamina wilayah provinsi Aceh, Raka Pradipta Nandiwardhana menegaskan, Minggu (28/4).

Menurut Raka, kelangkaan itu dipicu akibat pemakaian bahan bakar solar yang tidak tepat sesuai peruntukanya. Pada umumnya yang terpantau di wilayah Aceh diantaranya di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang kendaraan angkutan industri dan pertambangan yang banyak menggunakannya.

Padahal sesuai dengan keputusan mentri ESDM, kendaraan angkutan umum industri tidak dibenarkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Untuk mengantisipasinya, Pertamina siap menjaga serta mengawasi kestabilan kuota BBM jenis solar bersubsidi di setiap SPBU.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2