Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
PT Pura Baru Utama Sumbang Rp 7 Miliar untuk Korlantas Mabes Polri
Tuesday 18 Jun 2013 23:38:20
 

3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ketiga saksi merupakan mantan rekanan dari Primkopol Mabes Polri, untuk projek pengadaan Balangko STNK dan BPKB.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan dari PT Pura, yaitu Muriadi (Direktur Marketing), Yohanes (Direktur Umum), dan Yoyo Subagiyo (Direktur Keuangan).

Dalam penjelasannya di persidangan, saksi Muriadi mengatakan, "saya dikenalkan oleh Korlantas Irjen Djoko Susilo kepada Legimo di ruang kerjanya Irjen Djoko," ungkapnya.

Selanjutnya dengan permohonan secara lisan, Legimo meminta uang sumbangan kepada saya untuk operasional di Kepolisian, dan saya yang menyerahkannya kepada Legimo, uangnya sudah diikat dan dimasukkan dalam kardus.

Saksi Muriadi menambahkan bahwa, Kompol Legimo pernah datang dan mengambil uang dengan alasan sumbangan untuk institusi Polri, Rp 1 miliar sampai 1,5 miliar. Itu terjadi di bulan Mei tahun 2009.

"Saya dipanggil pak Kakorlantas dan disampaikan ada permintaan dari Legimo," ujar Muriadi.

Ditanya hakim Suhartoyo, ada berapa kali penyerahan uang kepada Legimo?

"Ada 3 kali yang Rp 1,5 miliar dan satu kali yang Rp 1 miliar," jawab Muriadi.

Sementara saksi Yohanes mengatakan, Pak Muriadi ada menyampaikan kepada saya ada permintaan uang dari Korlantas Rp 12 miliar, namun saya tidak sanggupi, dan yang saya sanggupi hanya Rp 7 miliar, untuk jangka waktu pembayaran selama satu tahun.

Selama satu tahun kami sanggupi Rp 7 miliar, karena sesuai dengan keuntungan kami dari nilai kontrak Rp 129 miliar, untuk projek BPKB 2009.

"Jika permintaan lebih, saya rugi, buat apa kerja rugi," ujar Yohanes.

Mengenai teknis pembayaran saya sendiri tidak tahu, itu urusan Pak Muriadi. Saya tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.

Sementara Direktur Keuangan PT Pura Yoyo Subagio mengatakan, sepengetahuan saya itu merupakan sumbangan untuk institusi Polri, dan tidak ada tanda terima.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa selama ini Ditlantas Mabes Polri, (yang sekarang berganti nama Korlantas Mabes) telah bekerjasama dengan PT Pura sejak tahun 2001.

Saksi Yohanes mengatakan dalam persidangan, "awalnya kami bekerjasama dengan Primkopol Mabes Polri," ujar Yohanes.

Menanggapi kesaksian ini, terdakwa kasus Korupsi dan (TPPU) Irjen Djoko Susilo menyatakan bahwa kesaksian ketiga orang ini tidak semua benar.

"Untuk saksi Muriadi saya kenal, dan saya luruskan, ada 2 kali pertemuan, saya dengan saksi, dan itu melalui Aspri saya dan membahas mengenai distribusi balangko BPKB yang terlambat," ujar Djoko Susilo.

Ditambahkan Djoko Susilo, "saya tidak ada meminta, justru datang tawaran bantuan uang dari Legimo, untuk kepentingan institusi saat itu," pungkas Djoko Susilo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2