Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sumenep
PT SBS Ingkar Janji, Kejari Sumenep Layangkan Surat Tagihan Ketiga
Saturday 20 Apr 2013 00:21:39
 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto.(Foto: Ist)
 
SUMENEP, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sumenep segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT Surya Bayu Sejahtera (SBS), setelah pelaksana proyek pembangunan Pasar Anom Baru tersebut ingkar janji terkait pengembalian kelebihan uang muka pembangunan pasar dari Pemkab setempat sebesar Rp 833 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, Jumat (19/4) menjelaskan, "dalam surat kedua yang dilayangkan pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara, PT SBS diberi batas waktu hingga 10 April, untuk membayar kelebihan uang muka dari Pemkab sebesar Rp 833 juta. Ternyata sampai lewat batas waktu yang ditentukan, PT SBS malah tidak muncul," katanya.

Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT SBS, untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran kelebihan uang muka pembangunan Pasar Anom. Apabila PT SBS tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya.

"Jadi surat ketiga yang kami layangkan nantinya merupakan surat tagihan terakhir. Kalau memang PT SBS tetap membandel tidak membayar kelebihan uang muka tersebut, kami terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya, yakni gugatan perdata di pengadilan," ujarnya.

Bambang mengatakan, sebelum gugatan perdata, Pemkab Sumenep bisa saja menerbitkan 'black list' terhadap PT SBS, karena 'wanprestasi' terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Anom Baru.

Bambang berharap agar persoalan pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama tersebut bisa secepatnya terselesaikan, agar pembangunan tahap berikutnya bisa segera dilanjutkan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sumenep
 
  PT SBS Ingkar Janji, Kejari Sumenep Layangkan Surat Tagihan Ketiga
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2