SUMENEP, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sumenep segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT Surya Bayu Sejahtera (SBS), setelah pelaksana proyek pembangunan Pasar Anom Baru tersebut ingkar janji terkait pengembalian kelebihan uang muka pembangunan pasar dari Pemkab setempat sebesar Rp 833 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, Jumat (19/4) menjelaskan, "dalam surat kedua yang dilayangkan pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara, PT SBS diberi batas waktu hingga 10 April, untuk membayar kelebihan uang muka dari Pemkab sebesar Rp 833 juta. Ternyata sampai lewat batas waktu yang ditentukan, PT SBS malah tidak muncul," katanya.
Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT SBS, untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran kelebihan uang muka pembangunan Pasar Anom. Apabila PT SBS tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya.
"Jadi surat ketiga yang kami layangkan nantinya merupakan surat tagihan terakhir. Kalau memang PT SBS tetap membandel tidak membayar kelebihan uang muka tersebut, kami terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya, yakni gugatan perdata di pengadilan," ujarnya.
Bambang mengatakan, sebelum gugatan perdata, Pemkab Sumenep bisa saja menerbitkan 'black list' terhadap PT SBS, karena 'wanprestasi' terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Anom Baru.
Bambang berharap agar persoalan pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama tersebut bisa secepatnya terselesaikan, agar pembangunan tahap berikutnya bisa segera dilanjutkan.(sm/kjs/bhc/rby) |