Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Papua
PTUN DKI Jakarta Terima Surat Pencabutan Gugatan Soal SK Presiden RI terkait Sekda Papua
2020-12-11 20:02:01
 

Tampak Kuasa Hukum para Penggugat dengan Perkara 205/G/2020/PTUNJKT saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Muhammad SH mengaku, pihaknya menerima surat pengajuan pencabutan gugatan pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 159/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tertanggal 23 September 2020.

"Ya ada surat pengajuan pencabutan gugatan (perkara 205) kepada Ketua PTUN DKI Jakarta, tertanggal 10 November 2020," kata Muhammad saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, Kamis (10/12).

Berdasarkan informasi dari situs resmi PTUN DKI Jakarta, Surat gugatan dengan nomor perkara 205/G/2020/PTUNJKT tertanggal 12 November 2020 itu tertera pihak Penggugat I Deerd Tabuni, SE., Penggugat II, Benny Kogoya, Penggugat III, Yan Wenda, dan Natiben Kogoya sebagai Penggugat IV. Sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia. Sementara kuasa hukum dari keempat penggugat yakni Ivan Robert Kairupan.

Muhammad menuturkan, untuk menindaklanjuti pengajuan pencabutan perkara tersebut pihaknya akan segera melakukan sidang secara tertutup dengan menghadirkan para pihak penggugat.

"(Sidang) Ditunda minggu depan (17/12)," kata Muhammad menjawab pertanyaan pewarta.

Dari informasi yang didapat, surat pengajuan pencabutan perkara itu diantar langsung oleh kuasa hukum para penggugat, Ivan Robert Kairupan ke bagian Kesekretariatan Umum dan Keuangan PTUN DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, gugatan terkait kepegawaian itu berawal dari permasalahan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy SE, M.Si oleh Presiden RI Joko Widodo. Dalam pengangkatan itu, para penggugat menilai Presiden RI tidak memperhatikan hasil seleksi dari Panitia Seleksi (Pansel) UU Otsus Papua dan proses pengangkatan itu dianggap bertentangan pula dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

Diketahui, panitia seleksi (pansel) mengumumkan 'raport' seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemprov Papua yang diikuti oleh 4 peserta calon, dengan hasil akhir masing-masing, Doren Wakerkwa, SH, meraih nilai 74,99, Drs. Wasuok Demianus Siep meraih nilai 67,49, Dance Yulian Flassy SE, M.Si meraih nilai 67,30 dan Dr Juliana J Waromi SE, M.Si meraih nilai 66,96.

Dari hasil ini, Pansel kemudian menyerahkan hasil seleksi ke Kementerian Dalam Negeri melanjutkan mengusulkan 3 (tiga) nama teratas ke Presiden pada tanggal 15 Juli 2020. Namun pada 23 September 2020 Presiden memutuskan Dance Yulian Flassy, SE, M.Si yang menduduki peringkat ketiga sebagai calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua melalui Keputusannya Nomor 159/TPA Tahun 2020.

Sementara itu terkait surat pengajuan pencabutan gugatan perkara tersebut, wartawan BeritaHUKUM berupaya meminta keterangan dari kuasa hukum para penggugat melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini diturunkan pewarta belum berhasil mendapatkan jawaban.(bh/amp



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2