Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
PU Langsa Bantah Proyek Sekolah Milik Cipta Karya
Friday 05 Sep 2014 15:11:49
 

Plang informasi proyek pembangunan kantin SDN R Alue Dua yang baru saja selesai di kerjakan lantainya sudah hancur.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langsa membantah pembangunan infrastruktur di jajaran Dinas Pendidikan proyek bidang Cipta Karya instansi tersebut. Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Langsa, Muharam, terkait pemberitaan sebelumnya BeritaHUKUM.com saat menghubungi awak media ini melalui handphone selulernya pada Jum'at malam (4/9) .

Muharam menyebutkan, kalau pembangunan di sekolah-sekolah itu semuanya di dinas pendidikan, ini disampaikannya tekait Pembangunan kantin SDN Alue Dua Langsa, proyek dengan No. Kontrak 01/SPK/602.1/OTSUS/D/SD/K/2014 tanggal mulai 25 maret 2014 da selesai 23 Juni 2014, dengan nilai kontrak Rp 44.843.000,- baru selesai di kerjakan sudah rusak.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Langsa, AI saat hendak di temui pada Jum'at (5/9) tidak berada di tempat.

Saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya pada pewarta ini AI membenarkan proyek tersebut milik Dinas Pendidikan Kota Langsa, "mengenai kerusakan kita akan minta kontraktornya untuk memperbaiki," ujarnya.

Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Langsa sangat menyayangkan Dinas Pendidikan terlibat dengan urusan proyek, "seharusnya instansi tersebut mengurus pendidikan saja," jelasnya.

Hal ini di sampaikan ketua perwakilan YARA Langsa Muhammad Abubakar, "ini bisa menjadi contoh bagi generasi kedepan, induk lembaga pendidik saja ada indikasi korup dengan tidak berkualitasnya proyek yang mereka kerjakan," ujarnya.

Pertama kualitas proyek tidak bagus, dan yang kedua tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana proyek, seharusnya mereka sebagai instansi induk bagi tenaga pendidik bisa memberikan contoh untuk yang lain," sebutnya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2