Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pabrik Apple di Cina Ditemukan Lakukan Pelanggaran
Friday 30 Mar 2012 20:55:13
 

Buruh pembuat iPhone dan iPad di Cina sering bekerja selama seminggu penuh tanpa libur (Foto: Reuters Photo)
 
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Sebuah penyelidikan independen yang dilakukan Asosiasi Tenaga Kerja Amerika Serikat (FLA) menemukan adanya sejumlah 'isu signifikan di sebuah pabrik pembuat iPhone dan iPad di Cina.

Penyelidikan dilakukan FLA, setelah diminta Apple untuk memeriksa kondisi pekerja di Foxconn. Hal ini menyusul sejumlah laporan mengemuka terkait pelanggaran jam kerja dan keamanan yang buruk.

Apple menyatakan pun sepenuhnya menerima rekomendasi laporan tersebut. "Kami berbagi dengan tujuan FLA untuk meningkatkan standar hidup dan kualitas perusahaan dimanapun berada,'' demikian isi pernyataan Apple seperti dikutip BBC, Jumat (30/3).

Temuan sejumlah pelanggaran ini mengemuka saat CEO Apple Tim Cook mengunjungi fasilitas Foxconn. Cook mendatangi fasilitas yang berada di Taman Teknologi Zhengzhou pada Rabu (28/3) lalu, tempat produksi yang memperkejakan 120.000 pekerja berada. Foxconn selama ini mempekerjakan 1,2 juta pekerja di Cina untuk membuat sejumlah produk Apple termasuk Microsoft, Hewlett-Packard, dan perusahaan lainnya.

Serangkaian aksi bunuh diri di Foxconn pada 2011 lalu, ternyata menjadi sorotan terkait dengan kondisi pekerja di pabrik tersebut. Pada Febuari lalu, Apple mengumumkan akan mengirimkan seorang pengawas independen dari FLA untuk mengaudit fasilitas di Cina tersebut.

Penyelidikan yang menjadi salah satu yang terbesar yang dilakukan oleh perusahaan AS di luar negeri ini, menemukan fakta bahwa para pekerja sering bekerja lebih dari 60 jam dalam sepekan dan kadang bekerja selama tujuh hari tanpa hari libur. Pelanggaran lainnya termasuk kerja lembur yang tidak dibayar dan resiko kesehatan dan keamanan yang tinggi.

Bahkan, gaji rata-rata sebulan di tiga pabrik berkisar antara 360 dolar AS atau sekitar Rp 3,3 juta hingga 455 dolar AS atau Rp 4,1 juta. Foxcon baru-baru ini meningkatkan gaji lebih dari 25% dan ada kesepakatan untuk mengurangi jam kerja, perlindungan gaji dan meningkatkan keterwakilan pekerja.

FLA menyatakan bahwa Foxconn sepakat untuk mematuhi standar asosiasi atas jam kerja pada Juli 2013, membawanya segaris dengan batasan hukum yang berlaku di Cina yaitu 49 jam/pekan.
Perusahaan ini akan mengontrak ribuan pekerja lagi guna mengkompensasikan kebijakan terbaru ini, demikian lapor Reuters.

Pemerintah Cina selama ini memang sangat khawatir dengan keberadaan serikat pekerja dan sepertinya menginginkan tetap tidak ada serikat pekerja. Sebelum laporan ini dirilis, serikat pekerja mengungkapkan keraguan bahwa Apple bisa berkomitmen untuk meningkatkan standar.

"Laporan ini akan memasukkan janji baru dari Apple yang sepertinya berupa janji kosong sama seperti yang dibuat dalam lima tahun terakhir,'' demikian pernyataan SumOfUS.org, sebuah koalisi serikat pekerja dan kelompok konsumen.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2