Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Sungai
Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
Monday 30 Jan 2012 16:57:07
 

Ilustrasi pencemaran sungai (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diduga turut bermain terkait tidak adanya tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan produksi sabun di kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, karena telah mencemari sungai di sekitarnya.

"Warga sudah lama menolak keberadaan perusahaan tersebut, namun sampai saat ini hingga sidak yang dilakukan dinas terkait dan Plt Wali Kota Bekasi sejauh ini sia-sia saja. Tapi nyatanya mereka masih tetap beroperasi." kata ketua Forum Daerah Aliran Sungai (FDAS) Kota Bekasi, Herman Sugianto, Senin (30/1).

Dijelaskan Herman, dari segi perizinan perusahaan tersebut belum secara lengkap mengantongi. Namun, kenyatannya dari pemerintah membiarkan saja bahkan banyak perusahaan di sembilan kecamatan rawa lumbu juga tidak melengkapi perizinan. Bahkan, plang nama perusahaan itu tidak ada.

"Jika ini dibiarkan, maka aliran Sungai Ciasem yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga, dikhawatirkan akan makin tercemar yang nantinya mengganggu kesehatan warga," tegas dia.

Atas pertimbangan itu, Herman mendesak kepada Pemkot Bekasi untuk lebih teliti sebelum memberikan izin. Bukan hanya untuk industri, melainkan untuk usaha lainnya seperti perhotelan dan rumah sakit, mengingat sungai yang ada di kota Bekasi sudah banyak tercemar oleh berbagai macam limbah.

"Kalau kami lihat pada malam hari, sungai di sekitar Bekasi sangat kotor berwarna merah kehitaman yang diduga para pelaku usaha membuang limbahnya malam hari,” papar Herman.

Ia pun mendesak Pemkot Bekasi bersikap tegas. Bahkan, jika perlu pemerintah setempat bisa melakukan penyetopan sementara sampai perusahaan mengantongi izin yang diperlukan. Pasalnya, ke depan jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan sungai yang ada di Kota Bekasi kemungkinan sudah tidak bisa dikonsumsi akibat dampak limbah yang mencemari sungai.

“Kami akan membahas kembali dengan dinas terkait sekaligus melakukan sidak bersama demi terjaganya lingkungan di Kota Bekasi. Yang pasti keadaan itu tidak bisa dibiarkan," tandasnya.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2