Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pajak Daerah
Pajak Ganda, Rokok Timbulkan Ketidakadilan
Wednesday 10 Jul 2013 09:38:33
 

Kuasa Hukum Pemohon Robikin Emhas menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam Sidang Pengujian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Praktisi hukum Hendardi dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusuma menggugat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Pajak Daerah) ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya yang mengaku sebagai perokok aktif mempermasalahkan pajak ganda pada produk rokok. Robikin Emhas selaku kuasa hukum keduanya menjelaskan, rokok telah dikenakan cukai rokok sesuai UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun selain itu, rokok juga dikenakan pajak pungutan atas cukai rokok. “Dengan demikian, pada komoditas yang sama, yaitu rokok, dikenakan pajak ganda. Dan hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar Emhas.

Pihaknya juga menilai, pemberlakuan pajak ganda telah menimbulkan ketidakadilan, karena perokok dibebani pajak dua kali. Secara langsung, pengenaan pajak ganda ini telah menyulitkan para perokok karena pajak dan cukai rokok yang dibebankan akan dialihkan oleh produsen ke konsumen sehingga menyebabkan tingginya harga rokok.

Tumpang tindihnya pemungutan pajak atas rokok berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang sehingga hal ini bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, dalam tuntutannya para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal yang dimaksud. “Menyatakan Pasal 1 angka 19 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945,” tukas Robikin Emhas mengakhiri pembacaan permohonannya.(jlt/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2