Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hukum
Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
2019-12-29 14:38:26
 

Pengamat Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menelisik refleksi 5 tahun terakhir pemerintahan di Indonesia berjalan yang ditinjau dari lini hukum, menurut pandangan Prof. Dr. Suparji Ahmad, salah seorang Pakar hukum Ahli Pidana menyampaikan bahwa kalau Penegakan Hukum belum berjalan secara ideal sebagaimana fungsi hukum yang berlaku.

Suparji mengulas alasannya karena; pertama, dimana adanya asumsi publik terjadinya diskriminasi, pilih tebang dan dijadikan sebagai sarana menindak kepada orang-orang berseberangan dengan pemerintah, ungkapnya.

"Lalu, ada kecenderungan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, karena kritik atau pernyataan nyinyir di media sosial yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi," papar Suparji Ahmad, Sabtu (28/12).

Selain itu, kemuka Suparji bahwa konsep deregulasi dan debirokratisasi belum diwujudkan secara otentik. "Karena faktanya birokrasi baru diciptakan dan regulasi baru juga diterbitkan," ujarnya.

Termarginalisasi usaha-usaha konvensional karena tidak ada reguasi yang protektif dan dimanjakannya penggunaan teknologi berbasis pada handphone.

Bahkan, kini korupsi masih banyak terjadi akibat tidak tuntasnya pemberantasan korupsi dalam penanganan suatu kasus, penghukuman berhenti pada titik-titik tertentu. "Tidak semua orang yang punya unsur diungkap apalagi ditangkap," ujarnya, kecewa.

"Ego sektoral penegak hukum masih terjadi secara nyata dan criminal justice sistem belum terwujud," cetus Suparji.

Disamping penjelasannya tersebut diatas, Suparji juga menegaskan, "terkait apabila ada semacam kasus semisalnya sudah SP3, lalu kemudian diangkat kembali, di era ini, ditambah, jikalau ditengarai ada oknum dekat dengan kekuasaan, menurutnya apabila sudah SP3 tidak bisa mestinya ditindak lanjuti," kata Suparji.

Apalagi, setidaknya dengan kasus permisalan seperti diatas para pimpinan pihak Polisi, KPK RI setidaknya telah mengetahui sebelumnya, apalagi dengan laporan yang hampir mirip tidak ada novum baru, "Tentunya tidak bisa lagi dibuka, malah mestinya mendorong penegak hukum agar bertindak secara progresif, profesional dan berintegritas," pungkasnya Suparji.

Padahal, perlu digarisbawahi meskipun dalam suatu kasus, ada keterlibatan oknum aparat dan elite parpol serta pengacara yang menjadikan kasus "sapi perahan". Meski info didapat kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri. Kala itu Tito Karnavian maupun dipanggilnya Kabaresrim telah diminta menuntaskan dalam waktu cepat, namun ternyata hingga sampai pergantian Kapolri dan saat ini tidak ada yang diusut, dan kemana larinya uang, kemungkinan telah dibawa elite parpol dan team sukses," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2