Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hukum
Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
2019-12-29 14:38:26
 

Pengamat Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menelisik refleksi 5 tahun terakhir pemerintahan di Indonesia berjalan yang ditinjau dari lini hukum, menurut pandangan Prof. Dr. Suparji Ahmad, salah seorang Pakar hukum Ahli Pidana menyampaikan bahwa kalau Penegakan Hukum belum berjalan secara ideal sebagaimana fungsi hukum yang berlaku.

Suparji mengulas alasannya karena; pertama, dimana adanya asumsi publik terjadinya diskriminasi, pilih tebang dan dijadikan sebagai sarana menindak kepada orang-orang berseberangan dengan pemerintah, ungkapnya.

"Lalu, ada kecenderungan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, karena kritik atau pernyataan nyinyir di media sosial yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi," papar Suparji Ahmad, Sabtu (28/12).

Selain itu, kemuka Suparji bahwa konsep deregulasi dan debirokratisasi belum diwujudkan secara otentik. "Karena faktanya birokrasi baru diciptakan dan regulasi baru juga diterbitkan," ujarnya.

Termarginalisasi usaha-usaha konvensional karena tidak ada reguasi yang protektif dan dimanjakannya penggunaan teknologi berbasis pada handphone.

Bahkan, kini korupsi masih banyak terjadi akibat tidak tuntasnya pemberantasan korupsi dalam penanganan suatu kasus, penghukuman berhenti pada titik-titik tertentu. "Tidak semua orang yang punya unsur diungkap apalagi ditangkap," ujarnya, kecewa.

"Ego sektoral penegak hukum masih terjadi secara nyata dan criminal justice sistem belum terwujud," cetus Suparji.

Disamping penjelasannya tersebut diatas, Suparji juga menegaskan, "terkait apabila ada semacam kasus semisalnya sudah SP3, lalu kemudian diangkat kembali, di era ini, ditambah, jikalau ditengarai ada oknum dekat dengan kekuasaan, menurutnya apabila sudah SP3 tidak bisa mestinya ditindak lanjuti," kata Suparji.

Apalagi, setidaknya dengan kasus permisalan seperti diatas para pimpinan pihak Polisi, KPK RI setidaknya telah mengetahui sebelumnya, apalagi dengan laporan yang hampir mirip tidak ada novum baru, "Tentunya tidak bisa lagi dibuka, malah mestinya mendorong penegak hukum agar bertindak secara progresif, profesional dan berintegritas," pungkasnya Suparji.

Padahal, perlu digarisbawahi meskipun dalam suatu kasus, ada keterlibatan oknum aparat dan elite parpol serta pengacara yang menjadikan kasus "sapi perahan". Meski info didapat kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri. Kala itu Tito Karnavian maupun dipanggilnya Kabaresrim telah diminta menuntaskan dalam waktu cepat, namun ternyata hingga sampai pergantian Kapolri dan saat ini tidak ada yang diusut, dan kemana larinya uang, kemungkinan telah dibawa elite parpol dan team sukses," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Hukum
 
  Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
  Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
  Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
  Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
  Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2