JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji angkat bicara mengenai tidak adanya nama dua politikus PDIP, Herman Herry dan Ikhsan Yunus, dalam dakwaan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Seno Adji yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa memang wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan, karena penegakkan hukum ini harus didasarkan fakta hukum.
"Yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini. Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK ini dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/4).
Menurutnya, tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun yang lain akan dipertanggungjawabkan tim Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.
“"adi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya pun sependapat dengan penjelasan KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalaminya.
Namun, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini juga mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya.(bh/mos) |