Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pakar Hukum Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum
2021-04-24 10:38:53
 

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Adji.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji angkat bicara mengenai tidak adanya nama dua politikus PDIP, Herman Herry dan Ikhsan Yunus, dalam dakwaan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Seno Adji yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa memang wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan, karena penegakkan hukum ini harus didasarkan fakta hukum.

"Yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini. Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK ini dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/4).

Menurutnya, tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun yang lain akan dipertanggungjawabkan tim Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.

“"adi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya pun sependapat dengan penjelasan KPK bahwa jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalaminya.

Namun, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini juga mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subyektifnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2