Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Paket Heroin Ditemukan di Pusat Arsip
Tuesday 20 Dec 2011 21:57:22
 

Heroin dalam kemasan-kemasan kecil ditemukan di berkas berusia 80 tahun milik Arsip Nasional Inggris (Foto: BBC.co.uk)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Sebuah paket berisi heroin ditemukan di sebuah berkas berusia 80 tahun milik Departemen Luar Negeri Inggris yang tersimpan di Arsip Nasional. Obat terlarang itu dilampirkan pada sebuah dokumen dalam kasus pengadilan pada 1928 yang dikirim oleh Konsulat Inggris di Kairo, Mesir.

Bubuk berwarna putih kekuningan yang ditemukan oleh seorang warga tersebut kemudian dikirim untuk di analisa. Zat terlarang itu diserahkan ke Polisi Metropolitan London sesudah resmi dinyatakan sebagai heroin. Heroin yang beratnya kurang dari satu gram tersebut dimasukkan dalam 19 kemasan kertas kecil.

Direktur Operasional Arsip Nasional Jeff James mengatakan, penemuan itu mengisyaratkan masih ada banyak misteri yang tersembunyi di bank arsip tersebut. Dari waktu ke waktu, objek-objek yang berharga dan unik akan selalu ditemukan di antara 11 juta koleksi arsip kami. Tetapi temuan semacam (heroin) ini sangat langka," kata Jeff.

Arsip Nasional Inggris memberikan akses publik terhadap arsip-arsip pemerintah dari periode 1.000 tahun silam. Di samping dokumen bersejarah seperti berkas badan intelijen Inggris M15 dan catatan survei tanah Inggris dari tahun 1806 yang dikenal dengan sebutan Domesday Book.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2