Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Karantina
Paket Sarang Walet di Tolak Medan, Kabid Karantina Hewan Soetta akan Selidiki
2018-03-22 05:08:19
 

Kantor Bidang Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno Hatta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan pihak instansi BKP2 Medan berhasil mengagalkan masuknya komoditas wajib lapor karantina semenjak Jumat (16/3) lalu, berupa sarang burung walet senilai miliaran rupiah pada nomor cargo Garuda Indonesia bernomor SMU/Air Waybil no 126-0199.9981 yang dikembalikan dari bandara Medan, pada hari Selasa (20/3).

Diduga milik PT. STL yang beralamat di Jakarta, yang tidak memiliki dokumen tidak sesuai karena dokumen tertera 120 kilogram, namun yang dikirimkan mencapai sekitar 349 kilogram atau kelebihan berat.

Pada Selasa (20/3), pewarta BeritaHUKUM.com menanyakan kebenaran terkait dengan Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Cengkareng. Banten

Dr. Drh. Risma Juniarti Paulina Silitonga, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang Banten membenarkan terkait kejadian tersebut, kemudian Risma menyampaikan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan bila tidak sesuai dengan dokumen.Singkat cerita, secara teknis apabila berat barang yang dikirim 10 kg, lalu petugas sana menerima 20 kg, maka akan ditolak dari sana bila secara teknis tidak sesuai dengan disana, tuturnya.

Risma menerangkan untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, kelayakan kemasan dan sanitasi produk tentunya itu sudah menjadi tahapan prosedur. "Hal ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi, dengan pelayanan yang prima, cepat , serta transparan".

Berdasarkan amanah undang undang nomor 25, terkait dalam pelayanan publik dan menurut ISO 9001:2015, ISO 37001 tahun 2017 mengenai anti penyuapan, maka
Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta meningkatkan upaya terobosan untuk menindaklanjuti apabila terjadi tindakan di luar aturan hukum berlaku.

"Saya juga tadi dapat informasi mengenai penolakan barang pengirim tersebut dari medan, dimana disertifikasi 120 kilo, ternyata sampai di medan 349 kilo. Lalu saya sudah koordinasi ke kepala seksi (kasi) disana, dan sekarang barangnya sudah diamankan, itu sesuai ranahnya akan diproses penyelidikan," lanjutnya.

"Terkait peristiwa ini, apabila secara internal diduga melanggar undang undang sendiri. Dikarenakan dokumen tidak sesuai dengan fisik, maka akan ditindaklanjuti oleh PPNS, dan ketika dibina sampai ke JPU akan dibina oleh polisi Korwas," ujarnya.

Karena komoditas ini termasuk barang berharga akan diperdalam serta diselidiki, selanjutnya. "akan kami gali informasi lebih mendalam, serta kerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkapnya," jelas Risma Juniarti.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen sesuai SOP sebelum barang diberangkatkan, namun kita sedang selidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan oleh pihak lain," paparnya.

"Jadi jangan dianggap kami lolos dalam pemeriksaan," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Karantina
 
  Paket Sarang Walet di Tolak Medan, Kabid Karantina Hewan Soetta akan Selidiki
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2