Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Palsukan Paspor, Gayus Divonis Dua Tahun
Tuesday 04 Oct 2011 19:13:03
 

Gayus Halomoan Tambunan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa pemidanaan Gayus Halomoan Tambun makin panjang. Pasalnya, hukuman penjaranya bertambah lagi, setelah majelis hakim memvonis selama dua tahun bui atas perbuatannya melakukan tindak pidana pemalsuan atas paspor yang digunakannya untuk berpergian ke sejumlah negara, saat masih dalam sel Rutan Mako Brimob Polri.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/10). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dnegan hukuman tiga tahun penjara.

Meski dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Gayus Tambunan menyatakan keberatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, Monang Sagala, sikap terdakwa belum jelas untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan banding. “Kami pikir-pikir atas putusan itu,” tandasnya.

Sikap serupa disampaikan koordinator JPU Bambang Setiadi. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Langkah hukumnya selanjutnya harus lebih dahulu dikonsultasikan dengan atasannya. “Kami pikir-pikir atas vonis ini,” ujarnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa yang merupakan suami Milana Anggraeni itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan paspor. Gayus terbukti melanggar pasal 55 huruf a dan c UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian.

Gayus terbukti telah memalsukan paspor dengan menggunakan nama Sonny Laksono. Pembuatan paspor palsu ini, bermula dari pertemuannya dengan tersangka Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga AS Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustus 2010 silam.

Saat pertemuan selesai, Jhon bersedia membantu Gayus membuatkan berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS, bila Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus.

Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris, Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta ke sejumlah negara. (tnc/mry)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2