Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
Thursday 23 Feb 2012 23:50:53
 

Bus Transjakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang perwira menengah (pamen) Polri tewas mengenaskan terlindas bus Transjakarta. Peristiwa ini menimpa Kompol Djonar Ambarita (46), setelah sepeda motor Honda Revo bernopol B 6601 BUM ditabrak bus tersebut, saat melintasi jalur Transjakarta koridor X (Cililitan-Tanjungpriok) di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Kamis (23/2) pukul 20.00 WIB.

Korban yang diketahui sebagai Kabag Perencanaan dan Administrasi Sarana Prasarana Mabes Polri itu, tewas akibat luka para di bagian kepalanya. Jenazah korban yang tercatat sebagai warga Komplek Polri RT 13/13 Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur itu, kemudian langsung dibawa ke RSCM untuk menjalani otopsi.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Soedharsono, kasus kecelakaan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Tapi kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta itu, dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. "Kami masih melakukan pemeriksaan. Terlebih, kami juga mendapatkan banyak versi terkait kasus kecelakaan ini. Kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

Soedharsono menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan, pramudi bus Transjakarta yang diketahui bernama Marlon Brandon (31) terbukti bersalah, dia dapat terancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam lima tahun penjara.

“Tapi bisa juga sopir tersebut dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Kasus ini masih didalami, kami masih belum menentukan pasal mana yang akan dijerat kepada tersangka,” jelas Soedharsono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan ini bermula saat bus Transjakarta bernomor bodi JET 013 dengan nopol B 7024 IS itu, baru saja menurunkan peumpang di Halte Prumpung. Di saat yang bersamaan, korban juga terlihat berhenti tepat di belakang bus. Tak lama kemudian, bus pun melanjutkan kembali perjalanannya menuju Tanjung Priok.

Kemudian, korban yang saat itu masih mengenakan seragam dinas pun perlahan turut memacu sepeda motornya. Tak lama kemudian, korban tampak berupaya mendahului bus tersebut. Namun naas, saat berupaya mendahului bus, stang sepeda motor korban mengenai bodi bus.Korban pun kehilangan keseimbangan dan tak mampu mengendalikan laju sepeda motornya hingga terjatuh.

Tapi naasnya, korban terjatuh ke kolong bus. Sedangkan sepeda motornya terpental ke separator. Belum sempat menghindar, tiba-tiba kepala korban langsung terlindas roda kiri belakang bus. Korban pun akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan dimana bagian kepalanya pecah.

Informasi ini diperkuat pramudi bus Transjakarta Marlon Brandon. Menurut dia, sebelum kejadian, ia melihat korban berada di belakang busnya melalui kaca spion bus. Saat ia menghentikan bus, korban juga terlihat berhenti. Lalu, saat ia kembali melanjutkan perjalanannya, korban pun terlihat mengikuti bus yang dikendarainya tersebut.

"Sebelum terlindas, korban terlihat hendak menyalip bus. Namun, stang motor korban mengenai bodi bus sehingga korban oleng sebelum akhirnya terjatuh dan masuh ke kolong bus. Saat itu, bus yang kemudikan hanya dengan kecepatan 20 kilometer per jam,” jelas dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
  Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
  Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
  Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
  Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2