Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Nelayan
Pangarmabar Tegaskan Tidak Ada Korban Penangkapan Kapal Nelayan Tiongkok
2016-06-22 10:20:55
 

Panglima Armada Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI, Achmad Taufiqoerrochman,SE di Mako Koarmabar, Jakarta, Selasa (21/6).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Armada Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI, Achmad Taufiqoerrochman, SE membantah adanya korban jiwa nelayan China yang tertembak dalam penangkapan kapal nelayan China KIA China Tan Cou 19038 dan tujuh ABK-nya di perairan Natuna,Kepulauan Riau seperti diklaim oleh Kemenlu China bahwa ada satu nelayan yang terluka, yang diduga melakukan illegal fishing di laut Natuna pekan lalu.

"Satu orang tertembak itu omong kosong. 7 orang (ABK) selamat ada di Natuna. Tidak ada yang luka", kata Pangarmabar Laksamana Muda TNI A Taufiq R, di Mako Koarmabar, Jakarta, Selasa (21/6).

Laksamana Muda Taufiq memastikan prajurit matra udara hanya memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, kapal yang dinahkodai oleh Hon Cing Hong itu tetap tak menghiraukan dan terus bergerak menjauhi kapal TNI.

"Tembakan peringatan iya, itu ke udara. Mereka tidak berhenti, asumsi kita mereka tidak dengar," katanya.

Taufiq memaparkan kronologis penangkapan kapal pelaku illegal fishing tersebut. "KRI Imam Bonjol-383 yang tengah melakukan patroli, menerima laporan dari intai udara maritim tentanga adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah Laut Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional. Berdasarkan informasi tersebut KRI Imam Bonjol-383 segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kontak 12 Kapal Ikan Asing.

Saat didekati kapal ikan asing tersebut tetap melakukan manuver bermaksud melarikan diri Selanjutnya KRI Imam Bonjol-363 memberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan salah satu dari 12 kapal ikan asing yang melarikan diri dapat dihentikan", papar Taufiq.

Dia menegaskan penembakan tersebut tidak menyalahi aturan. "Sesuai prosedur, karena kita berdaulat hukum internasional dan termasuk hukum Indonesia," kata Taufiq.

Dari hasil proses pemeriksaan sementara, lanjut Taufiq, apal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ikan campuran sebanyak 2 ton ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Taufiq mengakui, saat penangkapan tersebut datang China Coast Guard sampai tiga kali bolak balik meminta kapal nelayan berbendera China tersebut dilepaskan.

"Kita sampaikan, ini adalah ZEE, kewenangan kita. Kedaulatan kita. Kemudian balik lagi. Kita sampaikan lagi, kemudian dia keluar. Kita harus menyelesaikan masalah ini. Secara hukum international. Kita kuat, Kita menang secara hukum", tegas Taufik.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2