Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Panglima TNI: Prajurit TNI Mencalonkan Pilkada Harus Mengundurkan Diri
2016-09-23 10:10:16
 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Cimahi Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9).(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - "Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan mejadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer," tegas Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media usai membuka Eksibisi Beladiri Yongmoodo pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XIX di Lapangan Tenis Indoor Mohammad Toha Disjasad, Cimahi Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/9).

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, status pensiun dari dinas kemiliteran dilakukan untuk menjamin netralitas TNI dalam suatu proses demokrasi.

"Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi," tuturnya.

Menyikapi potensi keterlibatan anggota TNI dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota pada tahun 2017, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dapat dilaksanakan secara kondusif, tanpa adanya keberpihakan dari TNI.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum," kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Merujuk pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU No.10 Tahun 2016, maka ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI sebagai berikut :

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI, Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.(TNI/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2