Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Papua
Panglima TNI: Tidak Boleh Ada Separatis Bersenjata
2017-11-14 19:37:22
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak boleh ada Separatis Bersenjata yang dibiarkan. Apabila ada Gerakan Separatis Bersenjata di dalam NKRI, itu urusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pasti TNI akan bertindak apabila dengan cara persuasif tidak bisa.

Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan usai acara Penyerahan Tanah yang berasal dari kegiatan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, di Aula Prona, lantai 7 Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa berdasarkan video yang telah beredar, dengan adanya korban penyiksaan warga sampai meninggal yang terjadi di Papua, itu dilakukan oleh Gerakan Separatis Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). "TNI dan Kepolisian berusaha semaksimal mungkin melakukan tindakan persuasif, dan menyiapkan langkah-langkah untuk tindakan emergency," ujarnya.

"TNI dan Kepolisian sudah menghimbau Gerakan Separatis Bersenjata di Papua, untuk menyerahkan diri, tapi sampai sekarang belum ada yang menyerahkan diri, dan kita akan tetap berusaha terus sampai berhasil," tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Sementara itu dalam sambutannya pada acara Penyerahan Tanah yang berasal dari kegiatan Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan terima kasih dan penghargaan karena TNI telah menerima Sertifikat Tanah terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada kesempatan tersebut Panglima TNI menjelaskan bahwa tanah tersebut akan dijadikan daerah-daerah latihan TNI dan harus disyukuri bersama, walaupun yang diberikan tanah terlantar, tetapi ini sangat bermanfaat. "Permasalahan TNI adalah tempat-tempat latihan, dimana tanah semakin hari semakin menyempit dikarenakan pertumbuhan penduduk di bumi yang semakin besar jumlahnya," ungkapnya.

"TNI selalu menggunakan tempat latihan di daerah-daerah yang kosong. Tidak ada tanah masyarakat yang dijadikan tempat latihan. Setelah dibuat markas tempat latihan, daerah tersebut menjadi berkembang menjadi pusat perekonomian baru," tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Lebih lanjut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa bekas Markas-Markas Belanda yang saat ini menjadi Markas-Markas TNI adalah tempat-tempat jalur logistik. "Dalam waktu dekat, kami akan laporkan kepada Menteri ATR / BPN Dr. Sofyan Djalil dan Presiden RI Ir. Joko Widodo tentang gelar Markas TNI yang disesuaikan dengan program pemerintah, untuk memajukan sentra-sentra ekonomi baru di seluruh Indonesia," katanya.

Dalam acara tersebut, TNI menerima Sertifikat Hak Pakai Hasil Pendayagunaan Tanah Terlantar Untuk Latihan Perang seluas 40 Ha diserahkan kepada TNI AD, untuk keperluan pembangunan Batalyon Armed 76 MM/Tarik Kodam III/Slw, untuk latihan perang di Desa Seuseupan, Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2