Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pahlawan Nasional
Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pahlawan Nasional
2017-11-10 03:45:41
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh yang diberikan secara resmi oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo kepada ahli waris masing-masing di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Empat tokoh nasional yang menerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yaitu Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat, Almarhumah Laksamana Malahayati dari Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau dan Almarhum Prof. Drs. H. Lafran Pane dari D.I. Yogyakarta.

Penganugerahan gelar Pahlawan diberikan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2017, ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, melalui sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada tanggal 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial Rl.

Selain itu pemberian gelar Pahlawan Nasional berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Khususnya pasal 26 menjelaskan bahwa gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2