Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Pimpin Serah Terima Komando Pengendali PPRC
2016-03-04 01:19:11
 

Acara serah terima alih Komando Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI dipimpin langsung Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di lapangan Taxiway, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (3/3).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, memimpin serah terima alih Komando Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI dari Panglima Divisi Infanteri-2, Kostrad Mayjen TNI Ganip Warsito kepada Panglima Divisi Infanteri-1 Kostrad Mayjen TNI Sudirman.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan, bahwa PPRC TNI merupakan Komando Tugas Gabungan TNI yang dibentuk secara khusus dan berkedudukan langsung di bawah instruksinya. "(PPRC) Dengan tugas melaksanakan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi dalam rangka menangkal, menyanggah awal, dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Gatot di lapangan Taxiway, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (3/3).

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, tugas pokok, PPRC memiliki fokus pada kekuatan wilayah darat tertentu guna melaksanakan operasi sendiri ataupun membantu pelaksanaan operasi yang dilaksanakan komando operasional TNI lainnya. Operasi tersebut meliputi operasi militer perang maupun operasi militer selain perang.

"Sementara pada tugas operasi militer untuk perang PPRC TNI memiliki tugas lain, yaitu menahan dan mendisorganisasi kekuatan musuh atau lawan di wilayah darat tertentu dan menghancurkan atau mencegah infiltrasi musuh atau lawan di wilayah darat tertentu. Sementara pada operasi militer selain perang, PPRC TNI memiliki tugas sebagai penindak awal atau mencegah meluasnya gerakan separatis pengacau bersenjata dan melaksanakan penindakan terhadap terorisme bersenjata dalam batas kemampuan PPRC," ujarnya.

Dalam mengemban tugas tersebut, Panglima TNI, menambahkan, PPRC mempunyai pedoman yang sangat melekat, yaitu cepat dalam melaksanakan manuver atau gerakan. Selain itu, PPRC mempunyai pedoman tepat dalam menuju sasaran dan wilayah tertentu serta singkat dalam proses dan waktu yang dibutuhkan," tambahnya.

Sebagai informasi, alih Kodal PPRC melibatkan 3.274 personel TNI. Jumlah tersebut meliputi 2.351 peserta, penyelenggara 407 personel, dan pendukung 516 personel.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2