Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Paspampres
Panglima TNI Resmikan Grup D Paspampres
Monday 03 Mar 2014 17:21:16
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres TNI bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3).(Foto: dok TNI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) TNI dalam suatu upacara militer, bertempat di Lapangan Hitam Mako Paspampres TNI Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3).

Upacara Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres TNI yaitu berupa penambahan satu Grup dari yang sudah ada selama ini tiga grup (Grup A, Grup B, Grup C) menjadi empat grup yaitu Grup D serta pembentukan satu Detasemen Pendukung yang berkedudukan langsung di bawah Danpaspampres TNI.

Dalam tugasnya, Grup D yang dikomandani oleh Letkol Inf Novi Helmy Prasetya lulusan Akabri 1993 melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Selanjutnya, untuk Detasemen Pendukung yang semula berada dibawah Grup C bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI.

Panglima TNI dalam sambutannya mengatakan bahwa, pada konteks tugas apapun, TNI harus tampil profesional dan proporsional. Setiap satuan dan setiap prajurit TNI harus selalu menjaga profesionalitas, memiliki penampilan yang profesional, serta senantiasa menunjukkan sikap positif. Penguatan profesionalitas inilah salah satunya menjadi dasar validasi organisasi satuan di jajaran TNI, yang terus dilaksanakan dan sempurnakan, guna optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas yang diembankan negara kepada TNI dihadapkan kepada tantangan, ancaman dan perkembangan teknologi.

Dalam kaitan tersebut, peresmian validasi organisasi ini sebagai realisasi Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres. Pada sisi lain, validasi ini merupakan penguatan struktural satuan Pampamres, dihadapkan kepada international VVIP security standard karena tugas Paspampres juga berkaitan erat dengan pengamanan VVIP internasional, yang searah dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2013, tentang pengamanan Presiden, Wakil Presiden dan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya dan tamu negara setingkat kepala negara, dan/atau setingkat kepala pemerintahan.

Panglima TNI menegaskan bahwa keterampilan, kesemaptaan dan kesehatan prajurit TNI secara fisik menjadi faktor penentu, untuk dapat secara cerdas mengambil tindakan cepat dan mengendalikan situasi, serta memastikan objek dan propertinya dalam keadaan aman. Oleh sebab itu, cara kerja yang profesional, disertai dengan kecermatan, kualitas berfikir yang cerdas, cepat, tajam dan akurat, serta kinerja yang semakin meningkat, harus menjadi ciri utama dari Paspampres TNI.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penganugerahan tanda kehormatan “Wira Karya” dari Presiden RI oleh Panglima TNI kepada para prajurit Paspampres TNI yang telah berjasa dalam pelaksanaan tugas pada KTT APEC XXI pada tahun 2013 di Nusa Dua Bali.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2