Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Resmikan POM TNI
Monday 04 May 2015 13:47:48
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko memimpin upacara peresmian Polisi Militer (POM) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko memimpin upacara peresmian Polisi Militer (POM) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5). Upacara yang diikuti oleh 759 pasukan POM TNI dan Polri, terdiri dari : 73 personel Mabes TNI, 200 personel TNI AD, 196 personel TNI AL, 196 personel TNI AU dan 94 personel Polri, dihadiri pula oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna serta para Perwira Tinggi Mabes TNI dan Angkatan.

Kendaraan yang digelar dalam upacara tersebut terdiri dari : 4 unit Kendaraan Pengawal (roda 4) dan 3 unit Sepeda Motor (Paspampres), 4 unit Kendaraan Pengawal (roda 4) dan 3 unit Sepeda Motor serta 5 ekor satwa (Polisi Militerad), 4 unit Kendaraan Pengawal (roda 4) dan 3 unit Sepeda Motor serta 5 ekor satwa (Polisi Militeral), 4 unit Kendaraan Pengawal (roda 4) dan 3 unit Sepeda Motor serta 5 ekor satwa (Polisi Militerau).

Panglima TNI mengatakan bahwa, restrukturisasi merupakan konsekuensi dari tuntutan revitalisasi di tengah demokratisasi kehidupan berbangsa saat ini, yang meminta TNI harus fokus dan lebih banyak bermain di wilayah tugasnya secara lebih baik, dan dapat menyesuaikan dengan setiap kebijakan pemerintah. “Saya tekankan kepada seluruh perwira untuk terus meningkatkan kapasitas sesuai wilayah peran dan tugasnya masing-masing”, kata Jenderal TNI Dr. Moeldoko.

Menurut Panglima TNI, kapasitas yang dimaksud adalah kapasitas yang didefinisikan tidak hanya berkaitan dengan keterampilan dan kemampuan individu, tetapi juga terkait dengan kemampuan satuan, untuk mencapai pelaksanaan tugas secara efektif, baik tugas operasi maupun tugas administrasi, sesuai karakter satuan yang menjadi tanggungjawab masing-masing perwira.

Dalam konteks tugas administrasi, restrukturisasi POM TNI menjadi bagian penting dalam penguatan sistem TNI, khususnya pada aspek penguatan suprastruktur disiplin, hukum, dan tata tertib, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan infrastuktur TNI. Pada sisi yang sama, restrukturisasi Polisi Militer TNI menjadi bagian upaya TNI dalam mendukung pelaksanaan rumusan nilai-nilai revolusi mental dan penyelarasan Nawa Cita Presiden RI, yang telah dituangkan ke dalam kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi TNI.

“Dalam kaitan semua itu, pada kesempatan pertama ini, saya perintahkan kepada komandan Polisi Militer TNI untuk melakukan tindakan korektif terhadap sistem dan mekanisme hubungan kerja POM TNI beserta seluruh jajaran POM TNI, terkait penyelenggaraan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib, termasuk penguatan SDM POM TNI”, tegas Panglima TNI.

Lebih lanjut Panglima TNI menekankan, untuk mempedomani "Sapta Cita" kebijakan pimpinan TNI tahun 2015 dalam setiap perumusan program, kegiatan dan pelaksanaan tugas. Menciptakan paradigma pembinaan penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib, dengan pendekatan Nation Building yang komprehensif, melalui Interoperability peran dan tugas untas kelembagaan, baik dengan POM Angkatan, Pusbintal maupun lembaga hukum TNI serta lembaga TNI terkait lainnya.

“Hal ini sangat perlu, karena sejatinya POM TNI bukan hanya lembaga atau aparat penegak, namun juga lembaga yang harus mampu melakukan pembinaan disiplin, hukum dan tertib, yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi TNI di bidang kultur, dan revolusi mental nasional”, ujar Panglima TNI.

Mengakhiri pengarahannya Panglima TNI mengatakan bahwa, tingkatkan kapasitas SDM POM TNI, seiring dengan meningkatnya status POM TNI secara struktural, khususnya kapasitas penguasaan hukum nasional dan KUHDT, menjadi substansi yang sangat penting, karena hal ini menyangkut penegakan hukum di lingkungan TNI, dihadapkan kepada kecenderungan perkembangan prilaku prajurit, di tengah pengaruh arus liberalisme, yang mencoba merasuk ke dalam kehidupan keprajuritan, seperti halnya narkoba dan tindakan primitif lainnya.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2