Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Tandatangani MoU TNI dengan PT Kawasan Berikat Nusantara
Thursday 30 Jan 2014 16:21:38
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Kamis (30/1).(Foto: Istimewa)
 
CILANGKAP, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang diwakili Direktur Utama H.M Sattar Taba tentang pemanfaatan aset PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Kamis (30/1/2014). Hadir dalam penandatangan MoU tersebut antara lain Kasum TNI, Irjen TNI, dan para Pati Mabes TNI serta direksi PT. KBN.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara TNI dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam rangka memanfaatkan aset PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) agar memiliki daya guna bagi pembangunan nasional dan bernilai strategis.

PT KBN (Persero) sebagai pengelola Kawasan Industri Terpadu yang bergerak di bidang pengelolaan Properti, Logistik, Pelabuhan dan Fasilitas penunjang lainnya. Disamping itu, PT KBN (Persero) berfungsi sebagai kawasan proses ekspor (eksport processing zone – EPZ) dan non-berikat, serta jasa pelayanan logistik yang meliputi usaha angkutan, mekanik dan dokumen (forwarding), dan pergudangan (warehousing). Dalam melaksanakan usahanya, PT KBN (Persero) perseroan menjalankan dua bisnis utama yang terdiri dari jasa properti dan pelayanan logistic. Saham kepemilikan PT KBN adalah pemerintah pusat : 73.15 % dan Pemerintah DKI Jakarta : 26.85%.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI mengatakan, dalam konteks ke depan TNI akan memberikan kontribusi guna terciptanya sebuah kondisi yang kondusif sehingga para investor dapat berbisnis dengan nyaman di Indonesia. Disamping itu, PT KBN dapat dipercaya kalangan investor, sehingga menjadi sebuah kawasan yang nyaman bagi investasi. Selanjutnya di bidang pengembangan manusia, TNI memiliki kemampuan manajerial, kemampuan leadership sehingga apabila nanti dari PT. KBN menginginkan TNI dapat memberikan pelatihan, memberikan ceramah dan seterusnya TNI siap.

Substansi tersebut yang dapat ditangani oleh TNI bersama dengan PT. KBN. TNI selaku alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis dan membantu tugas pemerintah di daerah.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, adapun isi MoU tersebut secara lengkap, meliputi: Pemanfaatan Aset PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) ; Mendidik dan melatih SDM di bidang bela Negara dan perkuatan nilai-nilai kebangsaan; Bantuan personel dan perlengkapan dalam rangka pemanfaatan aset termasuk penegakan hukum terhadap oknum TNI yang melakukan pelanggaran.(tni/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2