Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Panitera MK Laporkan Bareskrim kepada Tiga Lembaga
Tuesday 23 Aug 2011 15:52:36
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein segera melaporkan Bareskrim Polri kepada tiga lembaga, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR.

Hal ini terkait dengan pelakuan Bareskrim yang malah menjadikannya sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya dia melaporkan sebagai korban pemalsuan tanda tangan pada 17 Juli lalu. Namun, laporan itu tak digubris penyidik. Sebaliknya, Zainal malah dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat MK.

“Laporan kami tidak ditanggapi. Saya nilai ini sebuah skandal. Ini akibat ketidakcermatan polisi dan saya mau bertanya siapa yang menjadi aktor dalam perkara ini. Kok tiba-tiba orang yang tidak bersalah atau yang menjadi korban malah dinyatakan bersalah?" ujar kuasa hukum Zainal, Andi M Asrun di Jakarta, Selasa (23/8).

Publik juga harus tahu bahwa pengubahan redaksional isi dari surat putusan MK itu atas arahan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Atas arahan itu dirinya mengubah redaksional dalam nota dinas itu bersama Pan Muhammad Fais. Kliennya mengubah itu, setelah mendapat telepon dari mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.

"Jadi, dalam kasus ini ada sesuatu yang tidak jelas dan menjadi teka-teki. Tampaknya kami akan melawan perkara ini. Saya akan ke Kompolnas, Komnas HAM dan Komisi III DPR. Kami minta Komisi III DPR untuk memanggil Ketua MK dan Kapolri. Dia ingin keduanya dikonfrontasi guna menguak akar persoalan tersebut,” tuturnya.(mic/bie)




 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2