*Lakukan tebang pilih dan masih membairkan aktor utama bebas
JAKARTA-Penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum menyentuh aktor utamanya. Hal ini mengundang kecurigaan Panja Mafia Pemilu DPR. Atas pertimbangan ini, DPR mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk menjelaskan proses penyidikan yang sudah sangat mengecewakan ini.
"Polisi cenderung tebang pilih dan berusaha melokalisasi kasus ini, agar pelaku utama terhindar dari jeratan hukum. DPR sangat kecewa dan menyesalkan sikap polisi yang tidak obyektif dalam menetapkan tersangka. Kami perlu mengundang pimpinan Polri untuk menjelaskan masalah ini,” kata Anggota Panja Mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).
Anggota FPKB ini menyatakan, bila merujuk keterangan yang didapat Panja, kasus ini sangat terorganisir dan melibatkan tiga pihak yakni MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang yang berkepentingan atas kursi DPR) yang diinginkannya itu.
“Dari berbagai keterangan yang didapatkan panja, personil KPU yang aktif dan diduga kuat terlibat adalah AN. Dari MK adalah Arsyad Sanusi yang diperkuat oleh Nesyawati, anaknya. Sementara pihak luar adalah DYL. Mereka ini adalah pelaku utama dan lebih layak diduga jadi tersangka," ujarnya.
Tidak masuk logika, kata dia, ternyata tersangka yang sudah ditetapkan berasal orang-orang di luar nama yang terindikasi kuat tersebut. Adapun yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu baru dua yakni, Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein. “Polisi sudah sangat tidak objektif. DPR perlu meminta keterangan Polisi,” tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menegaskan, pihaknya bukan takut atau tidak takut dalam penanganan kasus yang mengarah kepada Andi Nurpati, petinggi Partai Demokrat. Namun, barang bukti yang dimiliki Polri masih kurang kuat. "Barang bukti surat palsu dan yang dinyatakan asli sudah ada," ujarnya.
Namun, imbuh dia, ada banyak keanehan. Barang bukti surat Nomor 112 yang dinyatakan palsu terdapat tanda tangan dan stempel MK. Sedangkan yang asli Nomor 1112 hanya ada tanda tangan dan stempel tidak ada. Seperti dalam surat 379, Yasin Limpo jadi anggota DPR. Tapi keluar lagi surat 392 yang membatalkan surat 379 dan mengangkat anggota dari Gerinda. “Kami masih uji surat itu,” tandasnya.
Penjegalan
Sementara merebak kabar bahwa Andi Nurpati yang sudah menjadi tersangka itu, ternyata ada penjegalan dari kekuatan parpol tertentu. Bahkan, kabarnya Kabareskrim sudah mengeluarkan memo internal tertanggal 3 Agustus 2011, agar penyidik menetapkan Andi Nurpati menjadi tersangka.
Namun, karena ada intervensi dan kekuatan politis, maka status Andi Nurpati belum juga meningkat jadi tersangka. Begitu pula dengan Dewie Yasin Limpo yang akan dijadikan tersangka. Apalagi, adanya surat palsu yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo. Semua itu hanya tinggal menunggu waktu saja.
Tapi informasi ini, dibantah Sutarman dengan menyatakan tidak ada memo yang menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. "Sebuah kasus itu tergantung penyidiknya, karena dia yang tahu kasusnya dan kapan menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Jika dirinya benar membuat memo, jelas dia, tak lebih berisi arahan agar penyidik melengkapi keterangan saksi, barang bukti, dan lainnya yang normatif. "Biasanya kami perintah, agar sidik dengan proporsional dan profesional. Penetapan seorang tersangka harus disingkronkan dengan keterangan para saksi," jelas Sutarman.(mic/rob/bie)
|