Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KUHAP
Panja RUU KUHAP Segera Bekerja
Monday 25 Nov 2013 06:31:33
 

Anggota DPR RI, Dr.H.Aziz Syamsuddin.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU KUHAP akan segera memulai pembahasan. Ia berharap dengan kesungguhan dan niat baik dalam waktu efektif 90 hari kerja revisi undang-undang yang diproyeksikan membangun sistem hukum pidana yang terpadu akan dapat terwujud.

"InsyaAllah terget penyelesaian tercapai, prinsipnya kalau kita mau pasti ada jalan. Minggu depan kita rencakan Panja sudah mulai bekerja. Kita sudah petakan dari 1169 DIM yang benar-benar krusial itu hanya 15 pasal," katanya usai rapat kerja dengan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11) lalu, seperti yang dilansir situs DPR RI.

Politisi yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran ini optimis sebelum bulan Oktober 2014, Indonesia sudah dapat meninggalkan Hukum Acara Pidana yang sebagian besar merupakan warisan penjajah Belanda. Ia secara khusus juga memberikan apresiasi karena dalam setiap pembahasan dengan pemerintah, tim penyusun naskah yang diketuai Prof. Andi Hamzah akan turut mendampingi.

Sementara itu, bicara pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan sudah mempelajari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah diserahkan fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia mencatat dari 1169 DIM terdapat 729 DIM tetap, 97 DIM redaksional, 208 DIM substansi dan 28 DIM baru.

"Saya sepakat pembahasan kita lanjutkan dalam rapat Panja," ujar menteri ketika dimintai tanggapan oleh pimpinan sidang Aziz Syamsuddin. Ia juga menekankan revisi RUU KUHAP ini diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara wewenang penyidik dan penuntut umum dan hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana.(dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KUHAP
 
  Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
  MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
  Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
  Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
  Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2