Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Angket KPK
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
2017-11-17 07:54:18
 

Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa bersama Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya memberikan keterangan pers.di Media Center DPR RI.(Foto: Runi/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil KPK dalam masa persidangan II tahun 2017-2018. Pemanggilan ini untuk yang kedua kalinya dan diharapkan lembaga anti rasuah tersebut akan bersikap kooperatif.

"Kami tidak membatasi limit waktu, tetapi diharapkan KPK bisa hadir pada masa persidangan ke II ini yang akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017," ucap Agun yang didampingi Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya dalam jumpa pers, Kamis (16/11).

Ketika ditanya wartawan apakah Pansus Angket akan menggunakan haknya melakukan pemanggilan paksa, atau hanya menunggu sikap KPK yang terkait dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Agun menegaskan pemanggilan KPK tidak perlu dikait-kaitkan dengan kejadian yang sedang berkembang sekarang ini.

"Ada kejadian atau tidak, Pansus tetap akan bekerja. Kok ada kesan sepertinya akan cepat-cepat, karena masa sidang ini sangat singkat. Sederhana saja, normatif saja," tandasnya.

Ia menegaskan lagi bahwa KPK akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan Pansus. Apalagi panggilan tersebut baru yang kedua kalinya.

"Pansus akan menjalankan segala kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Ini panggilan yang kedua, kami tidak mau berandai-andai untuk kegiatan yang belum pasti. Meski demikian tetap harus ada limit waktu dan diharapkan pada masa sidang ke II ini sudah bisa selesai," ujar Agun.

Saat ditanyakan kapan surat panggilan kedua tersebut akan dikirim, Agun menjelaskan bahwa pada hari ini baru melakukan rapat pertama. Oleh karena itu masalah teknis administratifnya akan diserahkan kepada Sekretariat Pansus.

Sebelumnya, Agun mengatakan bahwa tujuan pemanggilan itu adalah untuk mengkonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh Pansus, termasuk kesaksian orang-orang yang telah dipanggil, Seperti masalah SDM KPK, barang sitaan, dan proses lelang.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2