JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pantai Marunda merupakan pantai yang dapat diakses secara langsung oleh publik. Tetapi sekarang ini, kondisi pantai ini sungguh mengenaskan. Pantai yang seharusnya indah sebagai tempat mencari inspirasi, kenyataannya adalah gersang, kumuh dan tidak terawat.
Bagian pesisir Pantai Marunda hanya ada beberapa pohon kecil yang meranggas tak terawat. Pohon ini pun hasil dari program penanaman mangrove (bakau), beberapa tahun yang lalu. Pantai ini juga menjadi tempat terdamparnya sampah plastik dan sampah lainnya, dimana ketika air pasang sampah terbawa oleh air laut dan ketika pasang surut sampah tertinggal dan berserakan di pinggir pantai.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ali Akbar menyatakan bahwa negara seharusnya bertanggunjawab untuk memastikan keselamatan pantai marunda sebagai wilayah yang dilindungi. " Untuk itu, perlu kerja-kerja kongkrit dilapangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan membuka mata hati pemerintah untuk dapat optimal dalam menjalankan pekerjaannya," ujarnya, seperti yang dilansir situs Walhi, Selasa (11/10).
Bahkan, di tempat yang cukup mewah dan terkenal, seperti Pantai Ancol pun tidaklah cukup baik. Dimana, sudah tidak terlihat lagi hijaunya pohon mangrove yang menjadi tempat hidup burung-burung air. Sampah plastik juga terlihat mengotori pantai sehingga mengganggu pemandangan. Belum lagi aktivitas pengekploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menjadi sebuah kebutuhan. Mengeruk sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat telah menjadi sesuatu yang biasa.
Sebagiamana diketahui, awalnya Jakarta merupakan kota yang berpredikat kota maritim. Dimana terdapat sebuah teluk yang terletak di sebelah Utara kota, dengan perairan dangkal (kedalaman rata-rata 15 meter) dan luas sekitar 514 km2. Di teluk ini, bermuara 13 sungai yang melintasi kawasan metropolitan Jakarta.
Sementara itu, Kepulauan Seribu yang terdiri atas 108 pulau adalah gugusan kepulauan yang terletak di Teluk Jakarta. Pulau-pulau kecil ini tersebar di atas kawasan dengan jarak 80 km Barat Laut-Tenggara dan 30 km Barat-Timur dengan luas rata-rata kurang dar 10 ha dan elevasi rata- rata dari muka laut kurang dari 3 meter. (wdo/bie)
|