Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran oleh Veronica, Istri Ahok
2017-03-22 20:56:09
 

Ilustrasi. Veronica Tan, istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran saat istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3).

Partai Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Ahok dan pasangan cawagubnya, Djarot Saiful Hidayat.

"Veronica Tan itu datang ke kegiatan Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu. Di situ awalnya ada informasi kalau Partai Nasdem akan memberikan sumbangan buat Posyandu, kemudian diterima salah satu kader Posyandu," ujar Sahrozi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) malam.

Sahrozi mengatakan, sebelum pemberian sumbangan tersebut, tidak ada informasi yang menyebut bahwa Veronica akan hadir. Namun, pada saat pelaksanaan acara, Veronica turut hadir di sana.

"Pada hari H ternyata dia (Veronica) datang, ada beberapa warga situ, warga luar ada, memakai baju identitas, kotak-kotak," kata dia.

Saat pembagian sumbangan bubur dan biskuit untuk anak tersebut, sebagian warga Cipinang Melayu merasa keberatan. Mereka melapor kepada Panwascam Makasar.
"Kemudian panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran. Dugaannnya menggunakan fasilitas pemerintah (posyandu)," ucap Sahrozi.

Untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil liaison officer (LO) Partai Nasdem yang hadir saat pembagian sumbangan dan lurah Cipinang Melayu untuk dimintai klarifikasi.

Panwaslu Jakarta Timur akan memastikan apakah LO dari Partai Nasdem tersebut merupakan bagian dari tim kampanye Ahok-Djarot.

Sementara untuk pemanggilan lurah Cipinang Melayu, Panwaslu Jakarta Timur akan memastikan apakah kegiatan posyandu tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dan apakah pihak kelurahan sebelumnya telah berkoordinasi terkait kehadiran Veronica.

"Kami nanti lihat niatnya datang ke situ apa, ini kan dalam masa kampanye. Apalagi dia itu ibu gubernur, datang ke situ kan pasti ada maksud. Maksud ini yang kami gali," kata Sahrozi.(ns/fa/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2