Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Para Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kab. Paniai Tuduh KPU Tidak Lakukan Verifikasi
Wednesday 07 Nov 2012 08:42:16
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan penyelesaian hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Paniai kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini teregistrasi dalam lima perkara yakni No. 78, 79, 80, 81, 82/PHPU.D-X/2012.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari Para Pemohon, dimulai dari Pemohon yang merupakan bakal calon pasangan, yakni 78, 80, 81, 82/PHPU.D-X/2012. Kuasa hukum Pemohon Nomor 78/PHPU.D-X/2012 mengungkapkan Termohon tidak memverifikasi dengan benar surat pendaftaran dan persyaratan Pemohon.

“Semua surat yang diajukan tidak dilakukan verifikasi secara keseluruhan. Pemohon mengajukan tambahan dukungan 8.303 suara, namun oleh Termohon hanya diverifikasi sejumlah 1.500 dukungan, sisanya tidak diverifikasi. Alasannya, KPU Kabupaten Paniai menuduh tanda tangan kepala desa itu palsu. Untuk itu, kepala desa dari lima desa mendatangi KPU Kabupaten Paniai untuk mengklarifikasi, tapi tidak ditanggapi oleh Termohon. Dari lima desa tersebut, ada 6 ribu suara lebih,” jelas Heru Widodo selaku kuasa hukum Yulius Kayame dan Haam Nawipa (Pemohon No. 79/PHPU.D-X/2012).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Juhari selaku kuasa hukum bagi bakal pasangan calon: Yosafat Nawipa dan Bartholomeus Yogi, Martinus Yogi dan Mathias Mabi Gobay, serta Williem Y. Keiya dan Yohan Yaimo (Pemohon No. 80/PHPU.D-X/2012).

Menurut Juhari, KPU Kabupaten Paniai selaku Termohon tidak melakukan klarifikasi dengan benar. “Pada 4 April 2012, Termohon mengumumkan siapa yang lolos, tapi Pemohon tidak lolos. Kami pun melakukan surat-menyurat kepada Termohon dan panwaslu, tapi tidak mendapat tanggapan dari Termohon. Verifikasi yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya,” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon No. 81/PHPU.D-X/2012 juga menjelaskan bahwa berkas pendaftaran tidak diverifikasi oleh Termohon. Menurut Jan Sulwan Saragih, ia mengklaim bahwa bakal pasangan calon Lukas Yeimo dan Olean Gobay mendapatkan dukungan sejumlah 22.019 suara. “Kami memiliki 22.019 suara. Tapi kami tidak lolos. Kami mempertanyakan kepada Termohon, katanya tidak ada dukungan sebanyak itu. Berkas kami pun terkesan dihilangkan oleh Pemohon. Dalam persidangan kami menanyakan keberadaan berkas kami, kenapa tidak diverifikasi oleh Termohon,” paparnya.

Kuasa hukum Termohon Aris Bongga Salu membantah semua yang diungkapkan oleh Para Pemohon. Aris mengungkapkan pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemohon sudah memverifikasi dan ada berita acaranya. Terkait dengan dukungan, setelah diverifikasi ke distrik-distrik, Pihak PPD menyatakan suara sudah habis terpakai untuk pasangan lain. Kemudian, KTP yang diajukan oleh Pemohon antara nama dengan foto berbeda. Ada nama laki-laki , tapi foto perempuan, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.

Pada sidang tersebut, Pemohon Nomor 79/PHPU.d-X/2012 mengajukan saksi yang memperlihatkan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. Salah satu saksi, Darius Nawipa, menerangkan tentang proses pencoblosan dalam pemungutan suara dan adanya surat suara yang tidak sah.

Menurut Darius, dalam rekapitulasi suara tercantum 9.219 suara. “Di Distrik Ekadide, perolehan suara, yakni untuk pasangan nomor urut 1 sebesar 131 suara, pasangan nomor urut 2 sebanyak 10 suara, pasangan nomor urut 3 sebanyak 1.413 suara, pasangan nomor urut 4 sebesar 900 suara, pasangan nomor 5 dan 6 sebesar 6 suara, dan pasangan nomor urut 7 sebesar 1.874 suara. Selebihnya sejumlah 4.000 suara yang telah disepakati tokoh agama, adat dan intelektual akan diberikan kepada pasangan nomor urut 3,” jelasnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Para Pemohon perkara ini, yakni Pemohon Perkara No. 78 Yan Tebay dan Marselus Takege, Pemohon Perkara No. 79 Yulius Kayame dan Haam Nawipa, Pemohon Perkara No. 80 Yosafat Nawipa, Bartholomeus Yogi, Martinus Yogi Mathias Mabi Gobay, Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, Pemohon Perkara No. 81 Lukas Yeimo dan Olean Gobay. Serta Pemohon Perkara No. 82, Marius Yeimo dan Anselmus Petrus Youw.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2