SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus perburuhan yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) antara Rasy, Dony, Hany dan kawan-kawan dengan kuasa hukumnya Syaiful Anwar, SH menggugat PT Agus Suta Line (ASL) yang bergerak bidang Perkapalan, karena diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, Kasusnya kini masuk pada tahap akhir dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan ketua majelis hakim Henry D Manuhua pada, Senin (23/1), Hakim menunda sidang pembacaan putusan dengan alasan amar putusannya belum siap.
"Berhubung tuntutan belum siap maka sidang kita tunda satu minggu untuk membacakan tuntutan," ujar Ketua majelis hakim Henry D Manuhua singkat.
Usai penundaan sidang tersebut, Rasy dan kawan-kawannya selaku buruh yang telah bekerja, bahkan ada yang sudah mencapai 15 tahun bekerja dengan penasihat hukum Syaiful Anwar yang mengatakan bahwa, "sebenarnya hari ini majelis hakim sudah harus membacakan putusannya namun kenyataanya bahwa, majelisnya belum siap dengan putusan sehingga sidang pembacaan tuntutannya terpaksa ditunda hingga satu minggu kedepan," ujar Syaiful Anwar, Senin (23/1).
Didalam Pengadilan Negeri Samarinda, Roby Irawan kepada pewarta merasa sangat kecewa dengan keputusan penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut.
"Saya sangat kecewa karena sudah jauh-jauh dari Tenggarong, Kutai Kartanegara namun akhirnya yang ditunggu hasil putusan hakim, namun hakim belum siap dengan putusannya," ujar Roby.(bh/gaj) |