Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi Online
Para Pengemudi GrabBike Melakukan Aksi Demo 'One Day No Bid'
2016-12-16 18:56:11
 

Tampak suasana aksi demo para pengemudi Grab Bike di Jakarta, Jumat (16/12).(Foto: BH /hbl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar ratusan ojek online Grab Bike melakukan aksi demo berkonvoi untuk menggelar aksi damai di sejumlah titik wilayah Jabodetabek, pada Jumat (16/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pada aksi damai ini yang digelar sejak pagi Pukul 05:00 WIB dinamakan dengan aksi "One Day No Bid", yang merupakan aksi mogok yang dilakukan sehari oleh para pengemudi Grab Bike.

Dalam aksi mogok tersebut, para pengemudi berhenti melayani penumpang guna menyerukan aksi "One Day No Bid".

Pemicunya demo kali ini adalah tarif per kilometer yang diturunkan dari Rp 4.000 menjadi Rp 2.000 serta tidak transparan dalam menerapkan tarif hingga kerap menimbulkan kebingungan di antara pengemudi,

Sementara, Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar, terkait aksi ini mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan dialog dengan mitra pengemudi melanjutkan upaya perwujudan misi-misi Grab Indonesia.

"Termasuk meningkatkan taraf hidup pihak-pihak yang bersentuhan dengan bisnis Grab, baik itu penumpang, pengemudi, pemerintah maupun masyarakat luas," ujar Mediko.

"Kami telah menerima umpan balik mitra pengemudi yang terkait dengan kegiatan hari ini telah tercakup dalam program kesejahteraan mitra pengemudi, dan kami akan terus meningkatkan kualitas program tersebut," ujar Mediko.

Untuk meningkatkan kesinambungan mitra pengemudi GrabBike, pihaknya menjalankan sejumlah inisiatif untuk mengurangi biaya operasional mitra pengemudi sekaligus memastikan kesejahteraan driver.(bh/hbl)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2