Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tax Amnesty
Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak
2016-06-29 04:52:14
 

Ketua Komisi XI menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU ttg Pengampunan Pajak kepada pimpinan sidang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui perdebatan sengit dan panjang, Rapat Paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2015-2016 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty, Selasa (28/6).

Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU ini, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna ini.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPR Ade Komarudin, didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR. "Saya kira kita sudah bisa menyimpulkan secara mayoritas sembilan fraksi dari sepuluh menyetujui rancangan undang-undang pengampunan pajak ini. Kami ingin bertanya kepada saudara-saudara, setujukah dengan undang-undang pengampunan pajak ini?" tanya Pimpinan Sidang kepada dewan sidang paripurna, seketika dijawab "setuju". Ketukan palu menjadi penanda sahnya UU Pengampuan Pajak.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan laporan Komisi XI DPR terhadap pembicaraan tingkat I serta pembahasan RUU tentang Pengampuan Pajak dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam sambutannya Noor Supit menyampaikan, rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, pada tanggal 27 Juni 2016 dengan acara Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I.

Berdasar pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan bahwa pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Setelah pengesahan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU Pengampunan Pajak & APBNP 2016. Bambang menghaturkan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan APBN Perubahan 2016 dan RUU Pengampunan Pajak.

Bambang juga menyerahkan pendapat akhir kepada pimpinan sidang serta menyampaikan pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2015. Tanggapan fraksi-fraksi terhadap pokok-pokok pertanggungjawaban APBN TA 2015 akan dilakukan pada Rapat Paripurna Selasa, 19 Juli 2016.(eko,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2