Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pilkada
Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Jadi UU
2016-06-03 06:53:48
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna Anggota DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) Taufik Kurniawan mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahaun 2015 Tentang Penetapan Peraaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Taufik Kurniawan di Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6), yang disambut koor "setuju" para anggota Dewan yang hadir dalam Sidang tersebut.

Sebelummnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.

Walaupun demikian, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan, terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan panjang secara maraton, hanya dua fraksi, yaitu PKS dan Gerindra, yang masih memberi catatan mengenai syarat dukungan ini," ujar politisi F-PG dapil Sumut II tersebut.

Anggota DPR Almuzammil Yusuf dari F-PKS, menyampaikan interupsi dalam Paripurna, bahwa PKS tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur saat maju dalam Pilkada. Fraksi PKS lebih setuju apabila, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama masa Pilkada. Demikian juga dengan Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan yang menyatakan pandangan sama.

Taufik Kurniawan, selaku Pimpinan Sidang mengatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.

"Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen yang tak terpisahkan," tuturnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2