JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui Usulan Program Pembangunan Dana Pemilihan (UP2DP) untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Persetujuan ini dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan meminta persetujuan dari para peserta rapat. "Jadi apakah wacana dana aspirasi ini disetujui?" tanya Fahri dan dijawab setuju para anggota dewan di ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/6).
Fahri menegaskan, segala bentuk pokok pembahasan detail dapat dibahas di komisi-komisi atau Fraksi terkait, termasuk adanya beberapa pendapat yang menolak usulan dana aspirasi tersebut.
Sementara itu dalam laporannya di hadapan para peserta rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiryono menyampaikan, terdapat tiga dari tujuh fraksi menyatakan menolak program dana aspirasi. "Adapun tiga fraksi yang menolak ialah PDIP, Nasdem dan Hanura," jelas Sareh.
Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto mengatakan, program penyampaian program Dapil harus diintegrasikan didalam program pembangunan nasional dalam APBN. "Pengintegrasian usulan program pembangunan daerah penmilihan dalam program pembangunan nasional memiliki makna bahwa usulan program tersebut harus selaras dan terintegrasi dengan RKP yang merupakan pedoman utama dalam penyusunan APBN,"jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya Program pembangunan daerah pemilihan diharapkan terjadinya keselarasan antara Perencanaan pembangunan nasional dengan perencanan pembangunan daerah karena adanya keterwakilan usulan porgarm daerah ke dalam perencanaan pembangunan nasional. "Waktu pengusulan UP2DP nantinya akan dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret setiap tahun sidang, namun untuk program tahun 2016, usulan tersebut akan disampaikan pada awal Juli 2015,"paparnya.(Sugeng/dpr/bh/sya)
|